Ustaz Adi Hidayat Singgung Orang Tak Punya Ilmu Jangan Berfatwa tentang Corona

Sosialisasi fatwa MUI ini dilakukan Ustaz Adi Hidayat melalui akun YouTube nya Adi Hidayat Official

Penulis: Wakos Reza Gautama | Editor: wakos reza gautama
YouTube Adi Hidayat Official
Ustaz Adi Hidayat sosialisasi fatwa MUI tentang virus corona 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ustaz Adi Hidayat menyosialisasikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait mewabahnya virus corona Covid-19.

Sosialisasi fatwa MUI ini dilakukan Ustaz Adi Hidayat melalui akun YouTube nya Adi Hidayat Official berjudul "Sosialisasi Fatwa MUI Terkait Wabah Corona - Ustadz Adi Hidayat" tayang 18 Maret 2020. 

"Kami menduga ada sebagian informasi yang sampai dan sebagian tidak sampai sehingga menyebabkan kegelisahan, kepanikan, ketidaktahuan, bahkan ketidaksempurnaan dalam menunaikan ibadah," ujar Ustaz Adi Hidayat

Menurut Ustaz Adi Hidayat, fatwa MUI ini sudah sesuai standar ada dasar dalil karena seorang ulama tidak akan sembarangan kecuali mengacu pada dasar hukum. 

"Di sini (fatwa MUI) ada dalil-dalilnya, hadis-hadisnya bahkan ada terjemahannya," ucap Ustaz Adi Hidayat.

Sering Difitnah, Ustaz Adi Hidayat Tidak akan Maafkan 2 Orang Ini

Ustaz Adi Hidayat Sikapi Penyebaran Virus Corona: Jangan Jadikan Intrik Politik

Ceramah Ustaz Adi Hidayat - Doa dan Zikir Berlindung dari Virus Corona

Ustaz Adi Hidayat Sindir Keras Ustaz yang Pasang Tarif dan Haus Popularitas

Kata dia, orang tidak boleh sembarangan memberikan fatwa jika tidak tahu kaidahnya. 

Ustaz Adi Hidayat lalu membacakan secara lengkap fatwa MUI tersebut. 

Ketentuan Hukum

1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

2. Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

Baginya salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman, karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah salat lima waktu atau rawatib, salat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

Pada poin ini, Ustaz Adi Hidayat mengatakan, jika sudah diketahui positif atau suspect corona, jangan melibatkan diri dalam proses ibadah berjamaah. 

"Orang yang perjalanan jauh saja bisa mengganti jumat dengan zuhur karena kesulitan menunaikannya. Maka bagaimana dengan orang terkena virus yang membahayakan dirinya dan membahayakan orang sekitarnya," ujar Ustaz Adi Hidayat

3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved