Tribun Bandar Lampung
Modus Kasih Subsidi Angsuran, Salesman Mobil di Bandar Lampung Tipu Korbannya hingga Miliaran
Merasa tertipu atas kredit mobil, puluhan orang geruduk rumah salesman kendaraan roda empat.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Merasa tertipu atas kredit mobil, puluhan orang geruduk rumah salesman kendaraan roda empat.
Modusnya adalah dengan memberikan subsidi angsuran.
Puluhan orang yang merasa tertipu ini pun menyatroni rumah salesman Ari Putra Soenedi pada Sabtu, 22 Maret 2020.
Namun tak menemui yang bersangkutan dirumahnya di Kupang Teba, Telukbetung Utara, lantaran sudah pergi terlebih dahulu.
Salah satu korban, YD warga Way Huwi Lampung Selatan mengatakan mereka sengaja menyatroni rumah Ari lantaran sudah banyak korban yang tertipu.
"Digroup saja ada 36 orang, kalau kerugian bisa milaran, dan kami datangi rumahnya kemarin cuman sudah gak ada orangnya," katanya, Minggu 22 Maret 2020.
Ia pun menceritakan, penipuan ini bermula ia ditawari oleh Ari untuk tukar tambah mobil lamanya menjadi baru.
"Mobil saya Grand Livina. Lalu niat ganti Terios. Lewat dia (Arie), singkat cerita mobil saya laku Rp 100 juta," katanya.
Selanjutnya, uang hasil penjualan tersebut sebagai uang muka mobil baru dengan cicilan Rp 3,2 juta selama 5 tahun.
"Begitu tanda tangan kontrak uang yang disetor ke leasing cuman Rp 50 juta, cicilan Rp 5,2 juta, katanya jangan intervensi nantinya Rp 2 juta mau disubsidi dari dia, istilahnya subsidi angsuran," terang YD.
"Tapi dengan syarat pembayarannya katanya transfer ke rekening Arie, dan sampai saya ditelpon pihak leasing katanya gak dibayar," imbuh warga Lampung Selatan ini.
Atas kejadian ini, YD pun mengaku melakukan pelaporan terhadap salesman tersebut di Mapolresta Bandar Lampung dengan nomor LP/B/696/III/2020/LPG/Resta Balam, Sabtu 21 Maret 2020.
"Kami berharap dia ini tertangkap. Dan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandasnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi masih akan mempelajari laporan tersebut.
"Saya cek dulu," tandasnya.
Oknum Napi yang Tipu Sopir Truk di Pringsewu Juga Pelaku Penipuan Bos Gabah Rp 87 juta
Oknum napi/tahanan Kota Agung, Fildan Fira Adijaya bukan sekali ini saja melakukan penipuan.
Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto menyebutkan bila, Fildan sebelumnya juga telah menipu bos gabah warga Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa pada Oktober 2019.
Basuki mengatakan, pada saat itu Fildan juga mengendalikan komplotannya dari balik penjara.
Akibatnya membuat korban merugi hingga Rp 87 juta dari gabah seberat 8,5 ton.
Perkara tersebut, telah diungkap Polsek Pringsewu Kota pada 19 Januari 2020.
Polisi berhasil menangkap komplotan Fildan dan menjebloskan ke penjara.
Ironisnya, Fildan mengulangi perbuatannya lagi sehingga kembali terjerat perkara yang sama.
"Pelaku Fildan masalahnya banyak, ada dimana-mana," kata Basuki mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu, 12 Februari 2020.
Truk Korban Penipuan Oknum Napi Diamankan di Tanjung Bintang
Petugas Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota bergerak cepat setelah mendapat laporan korban penipuan yang diotaki oknum narapidana.
Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, selain mengamankan tiga pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan mobil penipuan.
Barang bukti yang berhasil diamankan mobil truck Colt Diesel FE74 BE 9736 GP.
Selain itu handphone Oppo A71 warna Gold dan 1 handphone Xiomi type 4A warna Gold.
"Truck diamankan di Desa Purwodadi Dalam Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan dalam penguasaan tersangka Adi Susanto alias Ketek," ujar Kapolsek mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu, 12 Februari 2020.
Order Fiktif Muatan Beras
Putra Setiawan (25) seorang sopir warga Kampung Bina Karya Utama, RT. 24/RW. 02 Kecamatan Putra Rumbia Kabupaten Lampung Tengah menjadi korban penipuan setelah mendapat order muatan beras.
Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, korban Putra mendapat telefon dari Fildan Fora Adijaya, seorang tahanan/narapaidana Rutan Kota Agung, 9 Februari 2020.
"Bermula ketika korban menerima telpon orderan muatan beras, lalu di Rajabasa bertemu dua orang pria yang mengaku kuli bongkar muat yang korban tidak tahu namanya dan tidak berkenalan," ungkap Basuki, Rabu, 12 Februari 2020.
Kemudian dua orang tersebut naik ke kendaraan.
Dilanjutkan Basuki, korban diajak ke Pringsewu untuk mengambil beras.
Sampainya di Pringsewu, masuk halaman rumah makan BFC, korban dan dua pria tersebut bertemu seorang perempuan yang mengaku istri bos pemilik beras.
Yakni Hesti Wijaya (43) warga Kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.
Korban tak merasa curiga, saat duduk berempat perempuan tersebut menyuruh kedua orang laki-laki yang diakui kuli/anak buahnya untuk menjemput kuli lainnya.
Keduanya pergi degan meminjam dan membawa mobil truck korban.
Lantas, kedua orang tersebut pergi membawa mobil korban sedangkan yang perempuan bersama korban di BFC Pringsewu.
Kemudian korban dan perempuan yang mengaku sebagai istri bos pemilik beras tersebut ngobrol.
Lalu tidak selang berapa lama perempuan tersebut pamit untuk mengambil kontak motornya, sekitar pukul 22.00 WIB.
Namun, perempuan tersebut tidak kembali lagi dan mobil truck juga sampai pagi harinya ditunggu korban tidak kembali.
Sehingga atas kejadian tersebut korban merasa ditipu dan mengalami kerugian sebesar Rp 260 juta.
"Atas kejadian tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Pringsewu Kota pada Senin tanggal 10 Februari 2020 sekira jam 08.00 Wib," jelasnya.
Penipuan yang diotaki oleh oknum narapidana terjadi kembali di Kabupaten Pringsewu.
Kejadian ini membuktikan bebasnya para napi menggunakan handphone di dalam penjara sehingga masih bisa berkomunikasi keluar.
Bahkan melakukan penipuan.
Oknum napi yaitu Fildan Fora Adijaya warga Pekon Panjerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Fildan masih menjalani hukuman di Rutan Kota Agung dalam perkara penyalahgunaan Narkoba.
Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan pelaku lainnya yakni Adi Susanto alias Ketek (33) warga Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.
Serta Hesti Wijaya (43) perempuan warga Kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.
Ketiga tersangka ini ditangkap berdasarkan laporan tanggal 10 Februari 2020.
Korban atas nama Putra Setiawan (25) seorang sopir, warga Kampung Bina Karya Utama, RT. 24/RW. 02 Kecamatan Putra Rumbia Kabupaten Lampung Tengah.
"Ketiga tersangka ditangkap, secara berurutan mulai dari Fildan di Rutan Kota Agung. Lalu Hesti Wijaya (43) dan Adi Susanto alias Ketek (33) di rumahnya masing-masing Senin (10/2/2020), malam," ungkap Kompol Basuki Ismanto mewakili Kapolres Pringsewu Kota AKBP Hamid Andrie Sumantri, Rabu, 12 Februari 2020.
Atas penipuan tersebut Putra Setiawan kehilangan mobil truck colt diesel FE74 BE 9736 GP.
Kerugian ditafsir Rp 260 juta.
Modus kasih subsidi angsuran, salesman mobil di Bandar Lampung tipu korbannya hingga miliaran.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)