Kondangan Ramai-ramai Naik 4 Bus, Kapolres Bubarkan Pesta Nikahan hingga Tamu Disemprot

Kondangan Ramai-ramai Naik 4 Bus, Kapolres Bubarkan Pesta Nikahan hingga Tamu Disemprot

Istimewa
Anggota polisi dan Satpol PP membubarkan pesta pernikahan yang digelar saat wabah virus corona atau Covid-19, Sabtu (21/3/2020), malam. 

Masyarakat yang melawan untuk dibubarkan akan dijerat dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

Menurut Iqbal, seluruh jajaran kepolisian di Indonesia turun tangan untuk memberikan imbauan hingga menindak tegas mereka yang tidak mematuhi.

“Tidak sedikit, satu, dua hari ke belakang sejak berlakunya maklumat Kapolri tersebut, banyak sudah acara-acara, bahkan ada resepsi pernikahan pun kami bubarkan, tapi tentunya mengedepankan upaya persuasif humanis,” katanya.

“Alhamdullilah sejauh ini tidak ada insiden, seluruh masyarakat kooperatif, paham dengan ancaman wabah ini,” sambung Iqbal.

Sebagai informasi, Pasal 212 berbunyi

”Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500”. 

 Kemudian, Pasal 216 ayat (1) menyebutkan

“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana;

demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000”.

Terakhir, Pasal 218 mengatakan

“Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000”.

Polisi bubarkan pernikahan di Jakarta

Pesta resepsi pernikahan di kawasan Palmerah, Jakarta Barat dihentikan petugas lantaran khawatir dengan adanya kerumunan massa di tengah wabah corona, Sabtu (21/3/2020).
Pesta resepsi pernikahan di kawasan Palmerah, Jakarta Barat dihentikan petugas lantaran khawatir dengan adanya kerumunan massa di tengah wabah corona, Sabtu (21/3/2020). (Istimewa via TribunJakarta.com)

Anggota polisi dan Satpol PP membubarkan pesta pernikahan yang digelar saat wabah virus corona atau Covid-19, Sabtu (21/3/2020), malam.

Pembubaran acara pernikahan di tengah wabah virus corona tersebut turut mengundang perhatian warga setempat.

Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat, membenarkan mengenai pesta pernikahan di Palmerah dibubarkan petugas.

"Kebetulan lokasi pestanya dekat dengan kediaman anggota kami, lalu segera kami koordinasi untuk mengimbau pemilik pesta," kata Tamo Sijabat dihubungi Minggu (22/3/2020).

Malam itu juga, bersama pihak Kecamatan dan tokoh masyarakat pihaknya mengimbau pemilik pesta untuk menghentikan acaranya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved