Kondangan Ramai-ramai Naik 4 Bus, Kapolres Bubarkan Pesta Nikahan hingga Tamu Disemprot
Kondangan Ramai-ramai Naik 4 Bus, Kapolres Bubarkan Pesta Nikahan hingga Tamu Disemprot
Bus yang membawa 200 orang itu diharapkan tidak berhenti hingga tiba di tujuan.
Adapun acara tersebut tanpa izin oleh pihak kepolisian.
"(Acara) langsung berhenti, dengan seperti itu langsung berhenti, begitu kami datang langsung berhenti."
"Katanya ngunduh mantu, tidak ada permintaan izin ke kami, kalau ada permintaan izin pasti tidak kami berikan," kata Whisnu.
Whisnu menambahkan, awalnya polisi mendapat laporan dari warga adanya pesta hajatan yang berlangsung.
Kemudian pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi.
"Kami datangi, komunikasi dengan pihak keluarga memberikan edukasi," kata Whisnu.
Nekat Gelar Pesta Pernikahan, Polisi Ancam 1 Tahun Penjara
Polisi mengancam akan membubarkan paksa acara pesta pernikahan dan juga semua kegiatan kerumunan massa terkait imbauan wabah corona.
Tak hanya membubarkan acara kumpul-kumpul, polisi juga mengancam akan memproses hukum.
“Apabila ada masyarakat yang membandel, yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, kami akan proses hukum,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).
• Rombongan Kondangan Naik 4 Bus Disemprot, Kapolres Bubarkan Pesta Pernikahan karena Corona
• Bayinya Dinyatakan Positif Corona, Ibu Ini Ungkap Gejala Awal Covid-19 pada Anak
• Viral Video Mahasiswa Pingsan di Pinggir Jalan, Polisi dan Perawat Akhirnya Buka Suara
• Komisi X DPR dan Mendikbud Sepakat UN Ditiadakan, Kelulusan Siswa Ditentukan Nilai Raport
Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi pernikahan
Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
Keempat, unjuk rasa, pawai dan karnaval.
Terakhir, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.