Kondangan Ramai-ramai Naik 4 Bus, Kapolres Bubarkan Pesta Nikahan hingga Tamu Disemprot

Kondangan Ramai-ramai Naik 4 Bus, Kapolres Bubarkan Pesta Nikahan hingga Tamu Disemprot

Istimewa
Anggota polisi dan Satpol PP membubarkan pesta pernikahan yang digelar saat wabah virus corona atau Covid-19, Sabtu (21/3/2020), malam. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pesta pernikahan di Banyumas, Jawa Tengah dibubarkan polisi demi mencegah penyebaran virus corona yang makin meluas.

Petugas kemudian menyemprotkan disinfektan di lokasi hajatan dan para tamu undangan yang datang kondangan dengan menggunakan 4 bus.

"Kami tutup jalan, kami lakukan penyemprotan, tamu-tamunya kami semprot, busnya juga kami semprot, semua barang disemprot," kata Kapolresta Banyumas, Kombes Whisnu Caraka.

Berikut kronologi polisi bubarkan pesta pernikahan karena virus corona.

Pada Minggu (22/3), polisi terpaksa membubarkan sebuah acara resepsi pernikahan.

Kejadian ini terjadi di Gang IV Overste Isdiman Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

 Bayinya Dinyatakan Positif Corona, Ibu Ini Ungkap Gejala Awal Covid-19 pada Anak

 Imbau Warga Tak Mudik di Idul Fitri 2020, Kemenhub Batalkan Mudik Gratis 2020 karena Virus Corona

 Curhat Anak Dokter Meninggal karena Corona hingga Pasien Kabur dari RS

Ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 akibat kerumunan massa.

Kapolresta Banyumas, Kombes Whisnu Caraka mengatakan, acara tersebut dihadiri warga lokal dan ratusan orang dari Wonogiri.

Rombongan dari Wonogiri datang menggunakan empat bus.

Sementara itu, tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama Palang Merah Indonesia (PMI) melakukan tindakan dalam mengantisipasi penyebaran virus corona.

BPBD dan PMI langsung melakukan penyemprotan disinfektan di lokasi acara tersebut.

Selain itu, petugas dari puskesmas juga memeriksa kesehatan para tamu.

"Kami tutup jalan, kami lakukan penyemprotan, tamu-tamunya kami semprot, busnya juga kami semprot, semua barang disemprot."

"Setelah keluar, tamu diperiksa suhu badannya, alhamdulillah sehat semua," ujar Whisnu, dikutip Kompas.com.

Petugas menyemprot disinfektan kepada tamu hajatan warga di Purwokerto, Jawa Tengah, disemprot disinfektan, Minggu (22/3/2020).
KOMPAS.COM/DOK POLRESTA BANYUMAS - Petugas menyemprot disinfektan kepada tamu hajatan warga di Purwokerto, Jawa Tengah, disemprot disinfektan, Minggu (22/3/2020).

Lebih lanjut, Whisnu mengatakan, rombongan dari Wonogiri yang menggunakan bus langsung diminta pulang dengan pengawalan polisi.

Bus yang membawa 200 orang itu diharapkan tidak berhenti hingga tiba di tujuan.

Adapun acara tersebut tanpa izin oleh pihak kepolisian.

"(Acara) langsung berhenti, dengan seperti itu langsung berhenti, begitu kami datang langsung berhenti."

"Katanya ngunduh mantu, tidak ada permintaan izin ke kami, kalau ada permintaan izin pasti tidak kami berikan," kata Whisnu.

Whisnu menambahkan, awalnya polisi mendapat laporan dari warga adanya pesta hajatan yang berlangsung.

Kemudian pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi.

"Kami datangi, komunikasi dengan pihak keluarga memberikan edukasi," kata Whisnu.

Nekat Gelar Pesta Pernikahan, Polisi Ancam 1 Tahun Penjara

Polisi mengancam akan membubarkan paksa acara pesta pernikahan dan juga semua kegiatan kerumunan massa terkait imbauan wabah corona.

Tak hanya membubarkan acara kumpul-kumpul, polisi juga mengancam akan memproses hukum.

“Apabila ada masyarakat yang membandel, yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, kami akan proses hukum,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).

Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi pernikahan

Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.

Keempat, unjuk rasa, pawai dan karnaval.

Terakhir, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.

Masyarakat yang melawan untuk dibubarkan akan dijerat dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

Menurut Iqbal, seluruh jajaran kepolisian di Indonesia turun tangan untuk memberikan imbauan hingga menindak tegas mereka yang tidak mematuhi.

“Tidak sedikit, satu, dua hari ke belakang sejak berlakunya maklumat Kapolri tersebut, banyak sudah acara-acara, bahkan ada resepsi pernikahan pun kami bubarkan, tapi tentunya mengedepankan upaya persuasif humanis,” katanya.

“Alhamdullilah sejauh ini tidak ada insiden, seluruh masyarakat kooperatif, paham dengan ancaman wabah ini,” sambung Iqbal.

Sebagai informasi, Pasal 212 berbunyi

”Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500”. 

 Kemudian, Pasal 216 ayat (1) menyebutkan

“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana;

demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000”.

Terakhir, Pasal 218 mengatakan

“Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000”.

Polisi bubarkan pernikahan di Jakarta

Pesta resepsi pernikahan di kawasan Palmerah, Jakarta Barat dihentikan petugas lantaran khawatir dengan adanya kerumunan massa di tengah wabah corona, Sabtu (21/3/2020).
Pesta resepsi pernikahan di kawasan Palmerah, Jakarta Barat dihentikan petugas lantaran khawatir dengan adanya kerumunan massa di tengah wabah corona, Sabtu (21/3/2020). (Istimewa via TribunJakarta.com)

Anggota polisi dan Satpol PP membubarkan pesta pernikahan yang digelar saat wabah virus corona atau Covid-19, Sabtu (21/3/2020), malam.

Pembubaran acara pernikahan di tengah wabah virus corona tersebut turut mengundang perhatian warga setempat.

Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat, membenarkan mengenai pesta pernikahan di Palmerah dibubarkan petugas.

"Kebetulan lokasi pestanya dekat dengan kediaman anggota kami, lalu segera kami koordinasi untuk mengimbau pemilik pesta," kata Tamo Sijabat dihubungi Minggu (22/3/2020).

Malam itu juga, bersama pihak Kecamatan dan tokoh masyarakat pihaknya mengimbau pemilik pesta untuk menghentikan acaranya.

Hal itu mengingat keramaian dapat memperluas penyebaran virus corona.

"Yang punya hajat kooperatif. Begitu diimbau acara resepsi langsung berhenti," jelas Tamo Sijabat.

Akhirnya acara tersebut hanya melangsungkan akad nikah di Sabtu (21/3/2020) pagi.

Pasalnya kata Tamo, resepsi itu juga tidak mengikuti surat edaran (SE) Gurbenur DKI Jakarta Nomor 04 tahun 2020 agar sediakan hand sanitizer dan jaga jarak ketika ada acara keramaian.

Tamo berharap masyarakat untuk mengikuti intruksi Kepala Daerah jika tetap mengharuskan mengadakan acara resepsi.

Yakni membuat acara yang dapat meminimalisir penyebaran virus corona.

"Kan sudah ada Surat Edaran Gubernur No. 04 tahun 2020 tentang syarat yang harus di penuhi apabila giat tersebut enggak bisa ditunda," jelas Tamo Sijabat.

Tiga Jadwal Pernikahan di Masjid Raya Pondok Indah Diundur Gara-gara Wabah Virus Corona

Ada tiga jadwal pernikahan diundur di Masjid Raya Pondok Indah, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Diketahui, tiga jadwal pernikahan di Masjid Raya Pondok Indah diundur, akibat dampak dari merebaknya wabah virus corona, terutama di Jakarta.

Tak hanya jadwal pernikahan di Masjid Raya Pondok Indah, turut jadwal pengajian di Masjid Raya Pondok Indah diundur.

Diketahui, pengunduran jadwal acara di Masjid Raya Pondok Indah, untuk antisipasi dan cegah penularan virus corona.

Hal itu dibenarkan Pengelola Gedung Masjid Raya Pondok Indah Ramli Muhammad Nur (45).

Ia mengatakan, per hari Senin (16/3/2020) hampir seluruh acara di masjid tersebut dibatalkan oleh pengelola gedung.

Hal itu sebagai tindaklanjut intruksi Gurbernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang adanya acara keramaian sampai tanggal 30 Maret ke depan.

Setidaknya ada tiga acara pernikahan dan satu acara pengajian dibatalkan untuk tanggal 21 Maret, 22 Maret, 28 Maret dan 29 Maret.

"Yang hari Sabtu (21/3/2020) mereka tetap memohon akad nikah berlangsung. Jadi kami izinkan tapi undangan harus dibatasi hanya 40 orang saja," kata Ramli ditemui di Masjid Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan Selasa (17/3/2020).

Sedangkan pengajian untuk Minggu (22/3/2020) dibatalkan total.

Ramli memastikan tidak ada pengajian dulu di masjid tersebut sampai tanggal 30 Maret mendatang.

"Semua karpet juga sudah kami gulung. Jadi sementara tidak ada acara dulu di masjid ini," jelasnya.

Pernikahan di Minggu (29/3/2020) juga sudah resmi diundur sampai bulan Juni mendatang.

Pihak pengantin sudah menyetujui perpindahan jadwal acara.

Saat ini pihaknya tengah mendiskusikan acara resepsi pernikahan di hari Sabtu (28/3/2020).

Kemungkinan resepsi itu juga akan dimundurkan sampai bulan April 2020.

Pengelola Gedung Masjid Raya Pondok Indah Ramli Muhammad Nur ditemui di Masjid Raya Pondok Indah, Selasa (17/3/2020). (Warta Kota/Desy Selviany)
Sejauh ini kata Ramli belum ada pihak pengantin komplain terkait kebijakan tersebut.

Pasalnya mereka sama-sama memahami dengan kondisi kedaruratan yang tengah diberlakukan di DKI Jakarta.

"Kalau ada pembatalanpun dari pengantin kami tidak memotong biaya apapun. Kami kembalikan semuanya secara utuh," ujar Ramli.

Ramli juga berharap seluruh pihak dan jemaah Masjid Raya Pondok Indah mengerti keadaan tersebut.

Pasalnya beberapa waktu lalu pihaknya juga sudah disambangi Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan dan diimbau agar tidak menyelenggarakan acara apapun sampai 30 Maret 2020 mendatang. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved