Tribun Bandar Lampung
Terbukti Markup Anggaran Rehabilitasi Sekolahan, Mantan Kepsek Diganjar Hukuman Penjara 12 Bulan
Terbukti manipulasi anggaran rehabilitasi sekolahan, mantan kepala sekolah SMAN 1 Mesuji diganjar hukuman penjara selama 12 bulan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terbukti markup anggaran rehabilitasi sekolahan, mantan kepala sekolah SMAN 1 Mesuji diganjar hukuman penjara selama 12 bulan.
Mantan Kepsek SMAN 1 Mesuji ini diketahui bernama Zam Zari (39) warga Desa Adi Luhur, Panca Jaya, Mesuji.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (24/3/2020), Majelis Hakim menyatakan terdakwa Zam Zari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Zam Zari oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu Tahun dan denda sejumlah Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ungkap Ketua Mejelis Hakim Efiyanto.
Efiyanto pun juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa uang pengganti sejumlah Rp 112.550.000.
• Mantan Kepsek Menangis Dituntut 2 Tahun Penjara, Kasus Markup Anggaran Rehabilitasi Sekolah
• Mantan Kepsek dan Kasi Disdikbud Pesawaran Didakwa Lakukan Pungli Rp 30 Juta
• Dampak Corona, Gula Pasir di Lambar Langka dan Mahal Tembus Rp 20 Ribu per Kg
• Parosil Tinjau GSG RSUD Alimudin Umar untuk Dijadikan Ruang Isolasi Covid-19
"Uang pengganti telah dibayarkan dari uang yang telah disetorkan oleh terdakwa ke Kas Negara sebagai pengganti kerugian negara dengan bukti 1 lembar bukti penerima negara," tandas Efiyanto.
Atas putusan ini, terdakwa menyatakan terima begitu juga dengan JPU yang menyatakan menerima putusan.
Meski demikian putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Bangkit Budi Satya, yang mana menyatakan bahwa terdakwa tidak memenuhi juklah dalam rehabilitasi ruang kelas sehingga mengalami kerugian.
"Menyatakan terdakwa Zam Zari terbukti sebagaimana pada dakwaan subsider Pasal 3 dan Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Bangkit sebagaimana dalam sidang sebelumnya.
"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama dua tahun dikurangi dalam tahanan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," imbuh Bangkit.
Selain itu Bangkit juga meminta kepada Majelis Hakim agar memerintahkan terdakwa untuk mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 112,550 juta.
"Apabila tidak diganti maka digantikan dengan hukuman penjara selama 1 tahun," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Markup anggaran rehabilitasi sekolahan, mantan kepala sekolah SMAN 1 Mesuji duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Dalam persidangan JPU Bangkit Budi Satya mengatakan terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) penghitungan kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan RI terdapat kerugian negara sebesar Rp.112,5 juta untuk pelaksanaan bantuan pemerintah rehabilitasi ruang belajar tanggal 17 Februari 2017," terang Bangkit.
Lanjutnya, perbuatan terdakwa dilakukan sekitar bulan Januari 2017 yang mana saat itu SMAN 1 Mesuji Lampung menerima bantuan rehabilitasi tiga ruang belajar.
Selanjutnya kata Bangkit, dana yang diterima untuk bantuan rehabilitasi 3 ruang belajar belajar sebesar Rp.150 juta.
"Dengan rincian pekerjaan fisik senilai Rp.141,7 juta, jasa perencanan senilai Rp.4,5 juta, jasa pengawasan senilai Rp.3 juta, dan perjalanan dinas senilai Rp.800 ribu," terang Bangkit.
Tutur Bangkit, rehabilitasi ruang belajar SMAN 01 Mesuji dari mulai perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan tidak mempedomani Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas.
"Selanjutnya berdasarkan LPJ bahwa dana rehab senilai Rp.150 juta telah terealisasi 100 persen dan telah dilaporkan kepada PPK Kementerian dalam bentuk BAST," sebutnya.
"Akan tetapi faktanya berdasarkan keterangan penyedia bahan material, tukang dan didukung dengan Nota asli pembelian bahan material bahwa dana yang digunakan untuk rehab tidak menghabiskan dana senilai Rp. 150 juta," imbuhnya.
Bangkit menambahkan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang pun langsung dilanjutkan dengan keterangan saksi, dimana saksi yang dihadirkan terdapat lima orang.
Diantaranya Suwoko, Maruli, Novian, Wahyu dan Diswal yang tidak lain merupakan guru di SMAN 1 Mesuji.
Dalam kesaksian Suwoko selaku Bendahara Anggaran mengatakan jika dana bantuan tersebut dicairkan dalam dua tahap Rp 105 juta dan Rp 45 juta.
"Selanjutnya uang tersebut ditempatkan dalam tas dan diserahkan ke Zam Zari," kata Suwoko.
Suwoko mengatakan selanjutnya ia diberikan uang Rp 25 juta untuk membayar hutang material untuk rehabiltasi.
"Jadi saat rehabilitasi uang belum cair maka kami hutang, setelah cair dikasih kesaya untuk dibayar dan uang Rp 1 juta untuk transport," terang Suwoko.
Suwoko pun mengaku dalam laporan anggaran ada pergantian seluruh ruang belajar baik dari pelafon maupun kusen.
"Pelafon ganti, untuk kusen daun jendela dan pintu hanya dicat," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)