Kasus Corona di Indonesia

2 Lokasi Makam untuk Pasien Virus Corona yang Meninggal di Jakarta, 1 Jenazah Diurus 10 Petugas

Pemprov DKI Jakarta tetapkan 2 lokasi makam sebagai tempat pemakaman jenazah pasien positif virus corona, di TPU Tegal Alur dan TPU Pondok Ranggon.

Dokumentasi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta
Spanduk penjelasan bahwa jenazah korban Covid-19 tak menular dipasang di TPU Tegal Alur. 2 Lokasi Makam untuk Pasien Virus Corona yang Meninggal di Jakarta, di TPU Tegal Alur dan TPU Pondok Ranggon. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta menetapkan dua lokasi makam sebagai tempat pemakaman jenazah pasien yang positif virus corona.

Kedua lokasi makam untuk jenazah pasien Covid-19 tersebut berada di TPU Tegal Alur dan TPU Pondok Ranggon.

TPU Tegal Alur berada di Kalideres, Jakarta Barat.

Sementara, TPU Pondok Ranggon berada di Jakarta Timur.

Pewaris Takhta Kerajaan Inggris Pangeran Charles Positif Virus Corona

Ikat Balita 5 Tahun, Perampok Sadis Tepergok Pemilik Rumah Saat Beraksi di Batam

Ribuan Karyawan Unjuk Rasa di Tengah Wabah Virus Corona, Bupati Magetan Langsung Datangi Massa

Aksi 5 Pemuda Setubuhi Siswi SMA Ternyata Sudah Direncanakan

Alasan pemilihan dua lokasi makam tersebut karena masih memiliki lahan yang cukup luas.

Tempat Pemakaman Umum Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. 2 Lokasi Makam untuk Pasien Virus Corona yang Meninggal di Jakarta, 1 Jenazah Diurus 10 Petugas.
Tempat Pemakaman Umum Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. 2 Lokasi Makam untuk Pasien Virus Corona yang Meninggal di Jakarta, 1 Jenazah Diurus 10 Petugas. (TribunJakarta.com/Novian Ardiansyah)

Siti mengatakan, jenazah pasien korban Covid-19 yang dimakamkan di kedua lokasi makam itu tak akan ditempatkan di blok khusus.

Jenazah akan ditempatkan di satu area dengan jenazah lain yang lebih dulu dimakamkan.

Selain memakamkan para korban Covid-19, kedua TPU tersebut juga menjadi lokasi dimakamkan para korban penyakit menular lainnya.

"Blok khusus untuk penyakit menular tidak ada. Kami gunakan makam pada umumnya," kata Siti.

Kendati demikian, Siti menjamin, jenazah pasien virus corona yang dimakamkan di kedua TPU tersebut tak akan menulari warga sekitar.

"Dinas Kesehatan perlakukan jenazah sudah sesuai SOP mereka, dan mereka yakinkan bahwa tidak akan terjadi penularan apapun," ujarnya.

Salah satu SOP yang diterapkan terhadap pasien Covid-19, yakni jenazah sudah dibungkus dalam peti mati, yang dilapisi plastik tebal sejak dibawa dari rumah sakit.

Untuk korban Covid-19 yang boleh dimakamkan di TPU milik Pemprov DKI Jakarta, hal itu tetap mengacu pada Pasal 3 Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.

Dalam Perda tersebut dijelaskan, jenazah yang berhak dimakamkan di TPU milik Pemprov DKI Jakarta yakni warga ber-KTP DKI Jakarta, baik yang meninggal di Jakarta maupun di luar Jakarta.

"Serta, warga luar Jakarta yang meninggal di wilayah Jakarta," kata Siti.

Lokasi TPU Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (28/5/2018). 2 Lokasi Makam untuk Pasien Virus Corona yang Meninggal di Jakarta, 1 Jenazah Diurus 10 Petugas.
Lokasi TPU Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (28/5/2018). 2 Lokasi Makam untuk Pasien Virus Corona yang Meninggal di Jakarta, 1 Jenazah Diurus 10 Petugas. (TribunJakarta.com/Novian Ardiansyah)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved