Pencabulan di Pringsewu
BREAKING NEWS Pemuda di Pringsewu Cabuli Siswi di Teras Sekolah
Pemuda ini dilaporkan telah mencabuli anak di bawah umur berinisial WY (17), warga Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SUKOHARJO - Sur (20), warga Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu, Lampung terpaksa berurusan dengan polisi.
Pemuda ini dilaporkan telah mencabuli anak di bawah umur berinisial WY (17), warga Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah.
Parahnya lagi, Sur memaksa korban yang merupakan siswi SMK itu melayani nafsu bejatnya di teras sekolah.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mengatakan, peristiwa itu terjadi di sebuah SMK di Kecamatan Adiluwih, Sabtu (14/3/2020) sekira pukul 10.00 WIB.
• Dukun Cabul Setubuhi Ibu dan Anak Bergantian, Korban Tak Berani Melapor karena Takut Kekuatan Mistis
• Pengakuan Pelaku Pencabulan Siswa SMA di Pasuruan
• Diduga Mabuk, Pengemudi Honda CR-V Lakalantas di Flyover Way Halim Bawa Uang Jutaan
• BREAKING NEWS Honda CR-V Tabrak Median Jalan Flyover Way Halim hingga Terguling
Perkara ini dilaporkan ke Polsek Sukoharjo dua hari berselang.
"Setelah menerima laporan pengaduan dari orangtua korban, petugas langsung melakukan serangkaian upaya penyidikan, mulai dari memeriksa saksi, korban dan juga melakukan penyelidikan," ungkap Musakir, Rabu (25/3/2020).
Menerima informasi pelaku sedang berada di rumahnya, polisi langsung melakukan penangkapan, Senin (23/3/2020).
Sur digelandang ke Mapolsek Sukoharjo.
Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan.
Sur dijerat dengan pasal 82 e jo pasal 82 ayat 1 UU No17 UU RI Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolsek.
Kakek Hamili Siswi SMP
Kejadian serupa dialami seorang siswi SMP di Pringsewu.
Seorang kakek ditangkap polisi karena diduga memerkosa siswi SMP.
Pelaku berinisial Su (60), warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu.
Ia diduga memerkosa DS (17), siswi SMP di Pringsewu, hingga berbadan dua alias hamil.
Su melakukan perbuatan bejat itu secara berulang-ulang.
Perbuatan biadab Su terbongkar setelah ibu korban, S (38), mencurigai keanehan pada tubuh DS.
S lantas melapor ke Mapolsek Pringsewu Kota.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi pun menangkap Su.
Siswi SMA di Pesawaran Dihamili Guru Honorer
Pencabulan hingga korbannya hamil juga terjadi di Pesawaran.
Seorang siswi SMA di Pesawaran mengaku dicabuli oknum guru honorer hingga hamil tujuh bulan.
Siswi berinisial AA (16), warga Pesawaran, ini diantarkan bibinya, HS (37), saat mendatangi Polda Lampung, Jumat (6/9/2019).
HS mengatakan, AA diduga dicabuli oleh dua pria yang baru dikenal.
Menurut HS, perbuatan cabul ini terbongkar setelah pihak keluarga curiga melihat perubahan bentuk tubuh AA dan juga perilakunya.
"Awalnya kami gak curiga. Memang anak ini sakit-sakitan, mutah-mutah. Kemudian diperiksa ke bidan, katanya maag. Tapi makin hari perutnya makin besar," beber HS saat ditemui di Mapolda Lampung.
Namun, terus HS, AA enggan berterus terang terkait kondisinya.
Setelah terus didesak, akhirnya AA mengaku telah dicabuli dua pria.
"Terus keluarga ini ngedesek. Gak lama mau ngomong, pas 17 Agustus, kalau kejadian itu, dan sekarang hamil," imbuhnya.
HS mengungkapkan, berdasarkan pengakuannya, korban dicabuli oleh dua orang yang baru dikenal di rumah temannya, R.
Kedua pria itu berinisial W dan D.
"Jadi katanya pas di rumah temannya ini awal mulanya. Pas di sana rumah dikunci semua dan dipaksa untuk berhubungan (badan)," ucap HS.
"Yang W ini paling sering, dan dia sudah berkeluarga. Dia guru honorer sekolah dasar," tuturnya.
HS mengatakan, W bisa melakukan perbuatan bejatnya berulang kali.
Pasalnya, korban diancam foto tak senonohnya disebar jika tak mengikuti kemauan W.
"Ngakunya berhubungan dengan W ini ada lebih dari 10 kali," terang HS.
Atas kejadian ini, HS melapor ke Polda Lampung untuk mencari keadilan.
"Dia ini memang tinggal dengan neneknya. Kedua orangtuanya pisah. Ibunya kerja di Jakarta. Harapannya pelaku ini bisa ketangkap," tandasnya.
Ditreskrimum Polda Lampung akhirnya menetapkan oknum guru honorer sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan siswi satu SMA di Pesawaran.
Oknum guru berinisial W berstatus honorer tersebut juga sudah ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramandhany mengatakan, pihaknya telah menaikkan status terlapor menjadi tersangka.
"Untuk tersangka sudah kami amankan kemarin dan mulai penahanan sejak tadi malam," ujar Barly, Rabu, 11 September 2019.
"Modusnya itu, pelaku menyetubuhi korban yang masih umur 15 tahun, dan sekarang masih kelas dua (SMA)," tandasnya.
Tersangka W dijerat pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Diperkosa 4 Pria Selama 4 Hari
Peristiwa serupa dialami siswi SMP di Lampung Tengah.
Korban yang masih berusia 16 tahun diperkosa empat pemuda di empat rumah berbeda selama empat hari berturut-turut.
Polisi telah menangkap empat pelaku dalam kasus tersebut.
Keempatnya adalah Agus Wiyono (21) warga Kecamatan Bandar Mataram; Heru (19) warga Kecamatan Bandar Mataram; Wayan Sudarme (19) warga Kecamatan Bandar Mataram; dan JY (17) warga Kecamatan Bandar Mataram.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arief Wiranto mengatakan, keempat pelaku ditangkap di rumah mereka masing-masing, Sabtu, 26 Oktober 2019.
"Setelah kami mendapat laporan keluarga korban, Sabtu (26/10/2019) lalu, akhirnya keempat pelaku kami tangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan," ujar Arief Wiranto, Selasa, 29 Oktober 2019.
Arief Wiranto menjelaskan, aksi persetubuhan oleh para pelaku diketahui dari periode 15-19 Oktober 2019.
Arief menerangkan, kronologis kejadian bermula ketika korban menjalin asmara dengan pelaku Agus Wiyono.
Hubungan asmara itu terjalin sejak sebulan sebelumnya.
Setelah itu, Agus melakukan hubungan badan laiknya suami istri dengan korban.
Rupanya, aksi persetubuhan Agus diketahui oleh tiga pelaku lainnya.
Saat itulah, korban menjadi sasaran perilaku amoral para pelaku.
Pada 16 Oktober 2019, korban dibawa oleh pelaku Heru ke rumahnya.
Memanfaatkan situasi rumah yang kosong, Heru mengancam akan memberi tahu perbuatannya dengan Agus kepada orang lain.
Karena takut, korban yang masih berstatus siswi SMP itu akhirnya melayani nafsu bejat pelaku Heru.
Kejadian serupa ternyata berlanjut ke hari-hari berikutnya.
Pelaku JY dan pelaku Wayan Sudarme menggunakan modus yang sama untuk menyetubuhi korban.
Perbuatan para pelaku akhirnya membuat korban merasa trauma.
Korban lalu mengurung diri.
Saat itulah, kecurigaan orangtua korban muncul.
"Setelah sekian hari, akhirnya dia (korban) bilang bahwa dia menjadi korban pemerkosaan empat orang."
"Ia takut kalau cerita ke orang lain, nanti perbuatannya kepada pacarnya (Agus Wiyono) akan disebar," kata ibu korban yang enggan disebut namanya di Mapolsek Seputih Mataram, Selasa, 29 Oktober 2019.
Setelah melakukan visum, keluarga korban akhirnya melaporkan perbuatan para pelaku terhadap korban ke Mapolsek Seputih Mataram.
Arief Wiranto menegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, keempat pelaku dijerat tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d dan 76 e jo pasal 81 dan 82 UU nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku Agus Wiyono berdalih bahwa persetubuhan yang ia lakukan dengan korban dilandasi perbuatan suka sama suka, dan tanpa paksaan.
Agus mengaku, hanya satu kali berhubungan badan dengan Bunga.
Terkait aksi tiga orang lainnya, yang juga melakukan perbuatan yang sama kepada korban, Agus mengaku, tidak mengetahuinya.
"Saya gak tahu dan gak ikut-ikutan apa yang mereka lakukan. Saya gak tahu mereka (Heru, Wayan Sudarme dan JY) membawa korban ke rumahnya masing-masing dan melakukan itu (persetubuhan)," kata Agus. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)