Sebar Hoaks Corona di Lampung

Komisi I DPRD Lampung Imbau Warga Tak Sebar Informasi Selain dari Diskes Lampung

Komisi I DPRD Lampung imbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi jika bukan dari Dinas Kesehatan Lampung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (2 kanan) saat ekspose kasus berita hoaks di Mapolda Lampung, Rabu (25/3/2020). Komisi I DPRD Lampung Imbau Warga Tak Sebar Informasi Selain dari Diskes Lampung. 

"Saya gak tahu dari mana, ternyata hoaks, sempat mau saya hapus tapi gak bisa lagi. Saya sangat menyesal saya gak ada niat membuat resah, ternyata malah gini," sesal NS sembari meneteskan air mata.

NS pun mengaku jika keterangan video tersebut ia ambil dari komentar di grup alumni, tapi beberapa menit kemudian dihapus.

"Kepada masyarakat Lampung saya minta maaf, saya menyesali perbuatan saya, dan saya tidak akan melakukannya lagi," kata NS.

"Saya siap bertangung jawab atas perbuatan saya dan saya juga berpesan, kepada semua masyarakat, kalau dapat berita dicek dulu jangan buru-buru disebarkan," ucap NS.

Terancam 3 Tahun Bui

NS diancam hukuman penjara selama tiga tahun atas penyebaran berita hoaks.

Seorang pria warga Tanjung Senang, Bandar Lampung, Lampung, berinisial NS (45) diamankan polisi, Rabu (25/3/2020) pukul 05.00 WIB, lantaran menyebarkan video hoaks tentang kasus virus corona di Lampung melalui pesan aplikasi WhatsApp (WA).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, berdasarkan barang bukti tersangka NS dikenai dijerat pasal 14 ayat 2 UU RI tahun 1946.

"Berbunyi barang siapa yang mengeluarkan pemberitahuan yang memberikan keonaran kepada rakyat dan patut pemberitahuan itu bohong dapat dihukum penjara tiga tahun," tegas Pandra, Rabu 25 Maret 2020.

Pandra pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengecek kebenaran berita sebelum disebarkan

"Kalau dapat informasi belum jelas untuk segera dicek dan jangan di-share (sebarkan), dan saat ini sudah terbentuk gugus tugas percepatan penganan Covid-19, yang mana ada website jadi bisa dicek segala sesuatu yang berhubungan dengan covid," tandasnya.

Bikin Resah

Hasil penyelidikan, NS meneruskan video dari group alumni SMA dengan ditambah embel-embel Bandar Lampung.

Seorang pria warga Tanjung Senang, Bandar Lampung, Lampung, berinisial NS (45) diamankan polisi, Rabu (25/3/2020) pukul 05.00 WIB, lantaran menyebarkan video hoaks tentang kasus virus corona di Lampung melalui pesan aplikasi WhatsApp (WA).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan video tersebut dari group WhatsApp alumni SMA.

"Tapi tidak diketahui sumber video tersebut dari mana," kata Pandra, Rabu 25 Maret 2020.

Pandra melanjutkan, video yang tidak diketahui sumbernya tersebut, tidak dicari tahu dulu kebenarannya oleh tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved