Berita Nasional

Motif 11 Pemuda Keroyok Anggota Banser di Gresik, Bukan Terkait Perguruan Silat

Polisi menangkap 3 dari 11 pelaku pengeroyokan anggota Banser yang terjadi di jalan Panglima Sudirman, Jumat (20/3/2020) dinihari.

Editor: wakos reza gautama
Surya.co.id/Sugiyono
pelaku pengeroyokan anggota Banser di Gresik 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GRESIK - Pengeroyokan yang menimpa anggota Banser, Fathur Roziki, warga Jalan Usman Sadar, Kelurahan Karangturi, Kecamatan/ Kabupaten Gresik, Jawa Timur mulai terungkap. 

Polisi menangkap 3 dari 11 pelaku pengeroyokan yang terjadi di jalan Panglima Sudirman, Jumat (20/3/2020) dinihari.

Satu pelaku di antaranya masih di bawah umur dan pelajar yakni AP (16), warga Jalan Panglima Sudirman. 

Sementara dua lainnya yakni AS (21), warga Jalan Banjarsari Kecamatan Cerme, YEP (21), warga dusun Karangjati, Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro dan AP (16), warga Jalan Panglima Sudirman,

Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, mengatakan, terungkapnya pelaku pengeroyokan atas upaya pencarian anggota Satreskrim Polres unit pidana umum.

Habis Ngopi, Anggota Banser Malah Dikeroyok OTK hingga Tangannya Remuk

Balita Tewas Dikeroyok Ayah, Ibu, dan Tante, Diduga Dipukuli Pakai Pipa Paralon

Konser Dangdut di Rumah Pesepak Bola Evan Dimas Batal, Ngunduh Mantu Ditunda

Dukun Cabul Setubuhi Ibu dan Anak Bergantian, Korban Tak Berani Melapor karena Takut Kekuatan Mistis

Tiga orang ini ditangkap di rumahnya dan tempat kosnya.

"Delapan pelaku lainnya sudah kami kantongi identitasnya. Ternyata, ketika didatangi ke rumahnya, yang bersangkutan tidak ada," kata Kusworo.

Para tersangka mengakui perbuatan pengeroyokan dilakukan untuk mencari identitas diri.

Sebelum melakukan pengeroyokan, para pelaku ini berkumpul di wilayah Kecamatan Manyar dan minum-minuman keras.

"Pengakuannya, motif pelaku melakukan ini karena mencari jati diri. Tidak ada keterlibatan kelompok dan perguruan pencak silat. Perbuatan itu dilakukan atas nama pribadi," imbuhnya.

Korban pengeroyokan berjumlah 8 orang.

Para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara selama 7 Tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan, yaitu sebuah batu paving, sebuah motor Honda Beat Nopol W 4070 LI, Yamaha Vixion Nopol S 6049 DN, sebuah masker hitam dan kaos hitam bertuliskan Senopati sapujagat.

Atas penangkapan pelaku pengeroyokan ini, Ketua GP Ansor Kabupaten Gresik Agus Junaidi Hamsyah, sangat mengapresiasi kinerja polres Gresik.

Sebab, salah satu korban pengeroyokan yaitu Fathur Roziqin (22), warga Usman Sadar, Kelurahan Karangturi Kecamatan Gresik merupakan anggota Banser.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved