Kasus Corona di Lampung

Pengajuan Anggaran Penanganan Covid-19 di Lampung Ditambah Jadi Rp 25 Miliar

Diskes Lampung menambah pengajuan anggaran penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kadiskes Lampung Reihana saat diwawancara di kompleks Kantor Diskes Lampung, Rabu (18/3/2020). Pengajuan Anggaran Penanganan Covid-19 di Lampung Ditambah Jadi Rp 25 Miliar 

Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung menambah pengajuan anggaran penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung dari sebelumnya Rp 10 Miiar menjadi Rp 25 Miliar.

Anggaran tersebut meningkat sebesar Rp 15 miliar dalam upaya percepatan dalam menghentikan virus yang mewabah tersebut.

Kadiskes Lampung Reihana mengatakan sekarang ini anggaran yang akan dipergunakan dalam pencegahan virus corona totalnya menjadi Rp 25 Miliar.

"Setelah dipelajari banyak yang harus kita persiapankan untuk penangan corona, jadinya anggaran yang awal dirasa kurang makanya ditambah," katanya, Rabu 25 Maret 2020. 

Adapun anggaran tersebut akan digunakan secara bertahap, termasuk membeli Alat Pelindung Diri (APD), dan juga alat rapid test juga sampai saat ini juga belum diterimanya dari Kemenkes.

Hindari Corona, Top Up Saldo e-Toll di Gerbang Tol Ditiadakan

Mulai Besok ASN di Lampung Selatan Kerja dari Rumah 

Honda CR-V Tabrak Median Jalan Flyover Way Halim, Pengemudi Disebut Alami Luka Serius

BREAKING NEWS Honda CR-V Tabrak Median Jalan Flyover Way Halim hingga Terguling

“Bantuan dari Kemenkes kita belum dapat dan ini kita mau usaha pengadaan sendiri, dan barangnya pre order (pesan bayar) dahulu barulan didapatkan alat kesehatan yang dibutuhkan itu,” ujar dia. 

Makanya dalam situasi kedaruratan ini juga berdasarkan SK gubernur sistem pengadaan bisa secara langsung tetapi tetap harus mengikuti aturan LKPP.

"Untuk anggaran yang diajukan memang Rp 25 miliar dan belanjanya juga bertahap, kalau tak diperlukan maka akan dikembalikan uang negara tersebut," paparnya. 

Selain anggaran yang naik, rumah sakit yang menjadi rujukan berkurang dari 78 menjadi 30 rumah sakit negeri dan swastar se Lampung yang telah disaring untuk menampung pasien corona tersebut.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung Minhairin menjelaskan bahwa Pemprov Lampung bersama daerah lainnya telah mendapatkan solusi yang dikeluarkan pemerintah pusat mengenai pendanaan melawan pandemi global Covid-19

"Virus corona kan sudah menjadi bencana nasional bahkan dunia dan daerah bisa menggunakan dana DID (Dana Insentif daerah) dan CHT (cukai hasil tembakau),” katanya. 

Kemudian Menkes juga mengeluarkan peraturan bisa menggunakan DAK (Dana Alokasi Khusus) bidang kesehatan, kemudian Kemendagri juga bisa menggunakan dana tak terduga.

“Jadi saat ini kan masing-masing daerah dapat dana itu dan dalam penanganan virus corona bisa menggunakan sumber-sumber yang telah diperbolehkan tadi, termasuk provinsi Lampung,” katanya

Sehingga tidak ada alasan kekurangan dana untuk melawan pandemi global ini.

"Untuk alokasi dananya seberapa banyak dan diperlukan untuk apa saja, Pemprov Lampung menyerahkan kepada Diskes Lampung yang fokus dalam penanganan virus corona ini," tukas dia. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)    

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved