Kasus Corona di Lampung
Mulai Besok ASN di Lampung Selatan Kerja dari Rumah
Pemkab Lampung Selatan mengeluarkan kebijakan bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah setempat untuk bisa bekerja dari rumah.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Laporan Wartawan Tribunlampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mengeluarkan kebijakan bagi para aparatur sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat untuk bisa bekerja dari rumah mulai Kamis (26/3/2020) besok.
Langkah ini diambil dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (covid-19) di lingkungan pemkab setempat.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran bupati Lampung Selatan nomor : 060/1502/I/10/2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus diseases (covid-19) dilingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Menurut kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan, M. Sefri Masdian, ada tiga point dalam surat edaran bupati Lampung Selatan tertanggal 24 Maret 2020 ini.
Point pertama, bagi perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Selatan agar dapat mengatur sistem kerja pegawai dilingkungan instansi yang dipimpinnya, untuk dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah (work form home).
• Hindari Corona, Top Up Saldo e-Toll di Gerbang Tol Ditiadakan
• Cara Unik Lurah Kupang Teba Cegah Penyebaran Virus Corona, Jalan Kaki dari Gang ke Gang
• Cegah Corona, Warga Binaan Lapas Way Hui Diajak Semprot Disinfektan dan Meracik Hand Sanitizer
• Kapolres Lampung Utara: Boleh Gelar Resepsi Hanya untuk Internal Keluarga
“Untuk seluruh pegawai diharuskan mengaktifkan handphone. Serta tetap melaporkan hasil pekerjaan kepada atasan melalui HP,” ujar Sefri, Rabu (25/3/2020).
Bagi instansi yang melaksanakan tugas pelayanan publik kepada masyarakat tetap melaksanakan tugasnya dengan mengatur sesuai dengan khususan masing-masing. Seperti rumah sakit dan kantor pelayanan publik lainnya.
“Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja untuk ASN bekerja di rumah ini mulai tanggal 26 Maret besok, hingga batas waktu yang belum bisa dipastikan,” kata Sefri.
Dirinya menambahkan, meski ada kebijakan untuk ASN bekerja dirumah sebagai upaya pencegahan penyebaran virus covid-19. Tetapi untuk setiap kantor diharapkan ada jadwal piket pagawai sesuai.
“Diharapkan ada jadwal piket pegawai. Untuk bersih-bersih kantor pada setiap harinya,” ujarnya. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)
