Pencabulan di Pringsewu

Satpam Pergoki Aksi Pencabulan Siswi SMK di Pringsewu

Aksi cabul pemuda berinisial Sur (20) nyaris berlangsung mulus. Itu jika tidak ada satpam yang memergoki perbuatan cabulnya.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Sur, warga Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu, dilaporkan telah mencabuli siswi SMK di teras sekolah. 

"Pelaku yang menghubungi korban lewat Facebook, mengajak bertemu di salah satu SMK di Kecamatan Adiluwih," ungkap Musakir, Rabu (25/3/2020).

Sur memaksa korban yang merupakan siswi SMK itu melayani nafsu bejatnya di teras sekolah.

Perkara ini dilaporkan ke Polsek Sukoharjo dua hari berselang.

"Setelah menerima laporan pengaduan dari orangtua korban, petugas langsung melakukan serangkaian upaya penyidikan, mulai dari memeriksa saksi, korban dan juga melakukan penyelidikan," ungkap Musakir, Rabu (25/3/2020).

Menerima informasi pelaku sedang berada di rumahnya, polisi langsung melakukan penangkapan, Senin (23/3/2020).

Sur digelandang ke Mapolsek Sukoharjo.

Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan.

Sur dijerat dengan pasal 82 e jo pasal 82 ayat 1 UU No17 UU RI Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolsek. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved