Pencabulan di Pringsewu
Satpam Pergoki Aksi Pencabulan Siswi SMK di Pringsewu
Aksi cabul pemuda berinisial Sur (20) nyaris berlangsung mulus. Itu jika tidak ada satpam yang memergoki perbuatan cabulnya.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SUKOHARJO - Aksi cabul pemuda berinisial Sur (20) nyaris berlangsung mulus.
Itu jika tidak ada satpam yang memergoki perbuatan cabulnya.
Sur, warga Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu, Lampung, dilaporkan telah mencabuli anak di bawah umur.
Korbannya siswi SMK berinisial WY (17), warga Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah.
• BREAKING NEWS Pemuda di Pringsewu Cabuli Siswi di Teras Sekolah
• Janjian via Chat di Facebook, Pemuda Pringsewu Cabuli Siswi SMK di Sekolahnya
• Pengemudi Honda CR-V Disebut Bawa Uang Ratusan Jutaan, Ketua RT: Itu Bohong
• BREAKING NEWS Honda CR-V Tabrak Median Jalan Flyover Way Halim hingga Terguling
Sebelum pencabulan itu, Sur sempat mengajak YW berbincang di sekolah WY yang berada di Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Sabtu (14/3/2020) sekira pukul 10.00 WIB.
YW tidak pernah menyangka Sur akan melakukan perbuatan senonoh itu kepadanya.
"Setelah bertemu dan mengobrol sebentar, pelaku mengajak korban berhubungan badan. Tetapi korban menolaknya," kata Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, Rabu (25/3/2020).
Namun, kata Musakir, pelaku tetap memaksa.
Ia pun membuka celana yang dikenakan korban dan mencabulinya.
Namun saat pelaku hendak menyetubuhi korban, datanglah satpam sekolah.
Karena tepergok, pelaku melarikan diri.
Korban kemudian diantar pulang oleh satpam sekolah.
Musakir mengatakan, Sur dan WY sudah saling mengenal.
Sebelumnya pencabulan itu, Sur menghubungi korban melalui chat di Facebook.
Keduanya pun janjian bertemu di sekolah.
"Pelaku yang menghubungi korban lewat Facebook, mengajak bertemu di salah satu SMK di Kecamatan Adiluwih," ungkap Musakir, Rabu (25/3/2020).
Sur memaksa korban yang merupakan siswi SMK itu melayani nafsu bejatnya di teras sekolah.
Perkara ini dilaporkan ke Polsek Sukoharjo dua hari berselang.
"Setelah menerima laporan pengaduan dari orangtua korban, petugas langsung melakukan serangkaian upaya penyidikan, mulai dari memeriksa saksi, korban dan juga melakukan penyelidikan," ungkap Musakir, Rabu (25/3/2020).
Menerima informasi pelaku sedang berada di rumahnya, polisi langsung melakukan penangkapan, Senin (23/3/2020).
Sur digelandang ke Mapolsek Sukoharjo.
Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan.
Sur dijerat dengan pasal 82 e jo pasal 82 ayat 1 UU No17 UU RI Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolsek. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)