Kasus Corona di Indonesia
TPU Tegal Alur dan TPU Pondok Ranggon Jadi Tempat Pemakaman Jenazah Pasien Virus Corona di Jakarta
Kedua lokasi makam untuk jenazah pasien virus corona tersebut berada di TPU Tegal Alur dan TPU Pondok Ranggon.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta menetapkan dua lokasi makam sebagai tempat pemakaman jenazah pasien yang positif virus corona.
Kedua lokasi makam untuk jenazah pasien Covid-19 tersebut berada di TPU Tegal Alur dan TPU Pondok Ranggon.
Pemprov DKI Jakarta pun memberikan alasan 2 lokasi makam itu dijadikan tempat pemakaman jenazah pasien virus corona.
TPU Tegal Alur berada di Kalideres, Jakarta Barat.
Sementara, TPU Pondok Ranggon berada di Jakarta Timur.
• 2 Lokasi Makam untuk Pasien Virus Corona yang Meninggal di Jakarta, 1 Jenazah Diurus 10 Petugas
• Kondisi Terkini Balita di Cilacap yang Positif Corona, Bupati Buka Suara
• Gubernur Putuskan Lockdown Papua, Mendagri Tito Karnavian: Sama Sekali Tidak Menyetujui
• Dokter Tirta: Kalian yang Suka Pamer Mobil Mewah, Tolong Jual Satu untuk Donasi
Alasan pemilihan dua lokasi makam tersebut karena masih memiliki lahan yang cukup luas.

Siti mengatakan, jenazah pasien korban Covid-19 yang dimakamkan di kedua lokasi makam itu tak akan ditempatkan di blok khusus.
Jenazah akan ditempatkan di satu area dengan jenazah lain yang lebih dulu dimakamkan.
Selain memakamkan para korban Covid-19, kedua TPU tersebut juga menjadi lokasi dimakamkan para korban penyakit menular lainnya.
"Blok khusus untuk penyakit menular tidak ada. Kami gunakan makam pada umumnya," kata Siti.
Kendati demikian, Siti menjamin, jenazah pasien virus corona yang dimakamkan di kedua TPU tersebut tak akan menulari warga sekitar.
"Dinas Kesehatan perlakukan jenazah sudah sesuai SOP mereka, dan mereka yakinkan bahwa tidak akan terjadi penularan apapun," ujarnya.
Salah satu SOP yang diterapkan terhadap pasien Covid-19, yakni jenazah sudah dibungkus dalam peti mati, yang dilapisi plastik tebal sejak dibawa dari rumah sakit.
Untuk korban Covid-19 yang boleh dimakamkan di TPU milik Pemprov DKI Jakarta, hal itu tetap mengacu pada Pasal 3 Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.
Dalam Perda tersebut dijelaskan, jenazah yang berhak dimakamkan di TPU milik Pemprov DKI Jakarta yakni warga ber-KTP DKI Jakarta, baik yang meninggal di Jakarta maupun di luar Jakarta.