Kondisi Terkini Perwira Polisi Aniaya 3 Anggotanya, Oknum Dihukum sesuai Perintah Kapolri

Kondisi Terkini Perwira Polisi Aniaya 3 Anggotanya, Oknum Dihukum sesuai Perintah Kapolri

Kolase foto tangkapan layar Facebook Firmansyah Padang TerapiStroke/Youtube TERAPI STROKE PADANG
Kondisi Terkini Perwira Polisi Aniaya 3 Anggotanya, Oknum Dihukum sesuai Perintah Kapolri 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kondisi oknum perwira polisi aniaya tiga anggotanya gara-gara telat apel hingga korban masuk rumah sakit.

Kabar terbaru viralnya video perwira polisi pukuli 3 polisi bintara yang telat apel akan dihukum sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Idham Azis.

Polda Sumatera Barat (Polda Sumbar) membenarkan video seorang perwira polisi menganiaya 3 anggota polisi yang viral di media sosial.

Dalam video yang beredar tampak 3 bintara polisi dipukuli oleh seorang perwira polisi di tempat terbuka.

Video perwira polisi gebuki 3 anggota polisi viral di media sosial Facebook.

Tiga anggota polisi yang dianiaya perwira polisi yang diduga atasannya tersebut kemudian dilarikan ke rumah sakit karena babak belur.

Peristiwa penganiayaan perwira polisi gebuki 3 anggota polisi terjadi di Polres Padang Pariaman, Sumatera Barat. 

Berikut kronologi 3 bintara polisi dipukuli hingga babak belur oleh seorang perwira polisi di Polres Padang Pariaman, Sumbar.

Informasi yang dihimpun Tribun Padang, penyebab bintara polisi itu dipukuli karena terlambat apel.

 Kehadiran Jenderal Polisi Iriawan di Rumah Pengusaha Jerry Lo Berbuntut Panjang

 Viral Video Perwira Polisi Ditertawakan Pelajar Saat Imbau Pencegahan Corona

 Viral Video Perwira Polisi Jadi Imam Salat Berjamaah di Dalam Ruang Tahanan

Dalam video viral itu tampak tiga pria berseragam polisi dipukul pakai kopel oleh seorang pria yang juga berpakaian polisi.

Dari informasi yang didapat, kejadian tersebut berada di Polres Padang Pariaman.

Video itu diunggah oleh akun Facebook Firmansyah Padang TerapiStroke pada Rabu (25/3/2020).

Berikut postingannya:

Penganiayaan yg tdk pantas terjadi di tubuh Polri di Polres Padang Pariaman Polda Sumbar yang dilakukan oleh Ipda Septian Dwi Cahyo

yang mengakibatkan Personel masuk rumah sakit dan tidak sadarkan diri karna di pukul berkali kali

menggunakan kopel keras di bagian yg sangat sensitif yaitu di bagian kepala," tulis akun Firmansyah Padang TerapiStroke.

Hingga Rabu malam, video itu telah dibagikan oleh warganet sebanyak 472 kali.

Dalam video itu, terlihat tiga orang polisi sedang berlutut di sebuah lapangan.

Ketiga polisi yang tengah berlutut dipukul dengan kopel hingga ditendang oleh polisi yang disebut merupakan seorang Perwira.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto membenarkan kejadian tersebut terjadi di Polres Padang Pariaman.

"Untuk kapan kejadiannya saya belum mengetahui pasti, saya juga sedang mencari tahu dari Kapolresnya (Kapolres Padang Pariaman)," katanya, Rabu (25/3/2020).

Ia mengaku, sudah menghubungi Kapolres Padang Pariaman untuk menanyakan terkait permasalahan tersebut.

Dijelaskannya, yang memberikan hukuman tersebut adalah Perwira Pertama Polres Padang Pariaman.

"Tadi saya telepon Kapolresnya. Kapolresnya menyatakan memang ada kejadian tersebut," ujarnya.

Ia menanyakan masalah apa yang terjadi, hingga terjadinya tindakan pemukulan.

"Katanya tiga orang tersebut terlambat apel," ujar dia.

Dia mengatakan, ada korban yang masuk rumah sakit akibat pemukulan itu.

"Katanya ada yang masuk rumah sakit," katanya.

Hanya saja, ia belum mengetahui dimana korban dirawat.

"Sedang ditangani Propam Polres Padang Pariaman dan berkoordinasi dengan Propam Polda Sumbar," ujarnya.(*) 

Sang Perwira Polisi Diperiksa

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Barat memeriksa oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap tiga bintara polisi di Mapolres Padang Pariaman, Sumatera Barat.

"Saat ini oknum tersebut sedang dalam pemeriksaan Propam Polda Sumbar, untuk disel," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumbar Kombes (Pol) Stefanus Satake Bayu Setianto.

Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. (Tribunnews.com)

 

Akan Dapat Hukuman Sesuai Perintah Kapolri

Stefanus menuturkan, oknum tersebut akan dihukum secara tegas.

Menurutnya, hal itu telah menjadi perintah Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis.

"Oknum perwira yang diduga melakukan penganiayaan terhadap bintara akan diproses hukum secara tegas, perintah bapak Kapolri," ucap dia.

Kendati demikian, ia tidak menegaskan apakah hukuman yang akan dijatuhkan berupa sanksi disiplin atau dapat mengarah ke pidana.

Menurut dia, kasus tersebut masih ditangani oleh Propam.

Lebih lanjut, Stefanus menambahkan, pengambil video aksi kekerasan tersebut juga akan dimintai keterangan.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul VIRAL Polisi Pukul 3 Bintara, Kapolri Perintahkan Hukuman, Kondisi Sang Perwira Dikuak Polda Sumbar, https://jatim.tribunnews.com/2020/03/26/viral-polisi-pukul-3-bintara-kapolri-perintahkan-hukuman-kondisi-sang-perwira-dikuak-polda-sumbar?page=all.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved