Kasus Corona di Lampung
Ada Wabah Corona, Begini Skenario Tak Mudik Tak Piknik Lebaran Tahun Ini
Mewabahnya virus corona (Covid-19) membuat masyarakat terancam tidak bisa melanjutkan tradisi mudik pada Lebaran tahun ini.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Mewabahnya virus corona (Covid-19) membuat masyarakat terancam tidak bisa melanjutkan tradisi mudik pada Lebaran tahun ini.
Pasalnya, pemerintah telah menghapuskan program mudik gratis.
Terbaru, ada skenario bernama "Tidak Mudik Tidak Piknik Lebaran 2020" yang tengah digodok.
Menurut Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan, skenario itu bertujuan untuk menekan atau memutus rantai penyebaran Covid-19.
• Wander Luiz, Pemain Asing Persib yang Positif Corona
• Tanda dan Gejala Anak Terinfeksi Virus Corona, dan Cara Mencegahnya
• Kondisi Pasien Positif Corona Keempat di Lampung Cenderung Menurun
• Brimob Semprot Disinfektan di Pasar Natar Pakai Kipas
"Kami harus mempertimbangkan berbagai skenario, semua demi keselamatan dan keamanan bagi para pemudik dan juga untuk seluruh masyarakat," ujar Luhut, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (28/3/2020).
Kebijakan "Tidak Mudik, Tidak Piknik Lebaran 2020" jadi salah satu alternatif yang diambil jika status darurat dari wabah virus corona masih diberlakukan.
Sejauh ini, status darurat berlaku hingga 29 Mei 2019 berdasarkan keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Sementara untuk Lebaran Idul Fitri diprediksi akan jatuh pada 23-24 Mei 2020.
Puncak arus mudik maupun arus balik biasanya terjadi pada sepekan sebelum dan setelah Lebaran.
Mudik Lebaran identik dengan pergerakan jutaan manusia, khususnya dari perkotaan menuju perdesaan, serta berkumpul keluarga dalam rangka silaturahmi.
Jika belum bisa ditanggulangi hingga Ramadan, arus mudik ke daerah-daerah pelosok Indonesia akan membuat penanganan virus yang bermula dari Kota Wuhan ini semakin pelik.
Beberapa fakta lengkap skenario Tidak Mudik Tidak Piknik Lebaran 2020 dari hasil rapat di Kantor Kemenko Maritim dan Investasi, Jakarta, pada 23 Maret antara lain:
1. Penyampaian larangan mudik (Kemenko Polhukam)
2. Keputusan tidak ada mudik bersama (KSP)
3. Anjuran tidak mudik dan koordinasi dengan ormas (Kemenag)