Kasus Corona di Lampung
Ada Wabah Corona, Begini Skenario Tak Mudik Tak Piknik Lebaran Tahun Ini
Mewabahnya virus corona (Covid-19) membuat masyarakat terancam tidak bisa melanjutkan tradisi mudik pada Lebaran tahun ini.
4. Tidak mengadakan mudik bersama (Kementerian BUMN)
5. Operasi Ketupat dan pengaturan lalu lintas (Polri)
6. Menghentikan penjualan tiket mulai 21 Maret 2020 (PT KAI)
7. Larangan dari Jabodetabek ke Jateng dan Jatim (Kemenhub)
Pemerintah sendiri saat ini tengah menggodok tiga skenario mudik, yaitu business as usual alias mudik Lebaran tetap dilaksanakan seperti biasa.
Opsi kedua adalah meniadakan mudik gratis perusahaan.
Pilihan terakhir adalah memberlakukan larangan mudik.
Sebagai informasi, BNPB secara resmi memutuskan memperpanjang status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020.
Ada empat poin keputusan dalam surat yang disahkan Kepala BNPB Doni Monardo tersebut.
Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB.
Keempat, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Skema Mudik
Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan, saat ini pihaknya bersama kementerian dan lembaga terkait sedang melakukan pembahasan terkait opsi pelaksanaan mudik Lebaran tahun ini.