Pilkada Serentak 2020
7 ASN di 8 Kabupaten/Kota Dapat Sanksi dari KASN Jelang Pilkada Serentak 2020
Berdasarkan data per 27 Maret 2020 ada tujuh penanganan yang ditindaklanjuti oleh KASN.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung menonaktifkan sementara Panwascam dan Panwaslu.
Hal tersebut sesuai dnegan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0255/K.Bawaslu/TU.00.01/III/2020 tentang Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa guna mengantisipasi penyebaran wabah Corona (Covid-19) di Bandar Lampung.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Chandrawansah mengatakan sesuai dengan surat edaran tersebut Bawaslu Bandar Lampung menonaktifkan sementara Badan Adhoc yakni Panwascam dan Panwaslu.
Dari masing-masing Badan Adhoc Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung 2020 terdapat total petugas sebanyak 346 yaitu, Panwascam 186 dan Panwaslu 160.
"Iya sebagai regulator di jajaran Bawaslu dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia. Terhitung sejak 31 Maret, seluruh Panwascam dan staf dinonaktifkan. Di Bandar Lampung sendiri total 346," ungkap Chandra kepada Tribunlampung.co.id, Senin (30/3/2020).
Menurutnya, penonaktifan Badan Adhoc ini merupakan bentuk upaya Bawaslu untuk mengantisipasi merbaknya virus Corona.
Oleh karena itu, kata dia, beberapa tahapan Pilkada 2020 juga ditunda oleh KPU.
"Iya tentu, ini bentuk upaya Bawaslu untuk mencegah sekaligus memutus mata rantai virus Corona yang sedang merebak di tanah air," jelasnya.
Disinggung soal honorium para petugas Badan Adhoc itu, Chandra mengaku akan diberhentikan sementara.
Pasalnya, honorium Panwascam dan Panwaslu sesuai dengan kinerja yang dilakukan.
"Dengan dinonaktifkannya seluruh pengawas adhoc, secara otomatis honorium meraka akan diberhentikan sementara. Sebab, sistem honor mereka merupakan anggaran berbasis kinerja," ujarnya.
Nonaktifkan PPK
Antisipasi Wabah Corona (Covid-19) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandar Lampung akan menonaktifkan Badan Adhoc PPK.
Hal tersebut berdasarkan surat KPU RI Nomor 285/P L.02-S D/0 1/KPU/III/2020 tentang tindak lanjut pelaksanaan tahapan pemilihan tahun 2020 oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triadi mengatakan, penonaktifan Badan Adhoc merupakan intruksi KPU RI.