Pilkada Serentak 2020

7 ASN di 8 Kabupaten/Kota Dapat Sanksi dari KASN Jelang Pilkada Serentak 2020

Berdasarkan data per 27 Maret 2020 ada tujuh penanganan yang ditindaklanjuti oleh KASN.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
WhatsApp Khoiriyah
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah. 7 ASN di 8 Kabupaten/Kota Dapat Sanksi dari KASN Jelang Pilkada Serentak 2020 

Dimana, dalam surat tersebut tertuang beberapa intruksi kepada untuk menunda semua aktifitas tahapan pemilihan yang dilaksanakan oleh PPK dan PPS.

"Iyakita lagi mempersiapkan keputusan terkait surat KPU RI untuk menonaktifkan PPK," ujar Dedi kepada Tribunlampung.co.id, jumat (27/3/2020).

Untuk itu, KPU Kabupaten/Kota diminta untuk membuat surat keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda masa kerja PPK dan PPS.

"Jadi KPU diminta untuk melakukan perubahan atas Surat Keputusan tentang penetapan dan pengangkatan anggota PPK pada pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Walikota/Wakil Walikota tahun 2020," jelasnya.

Namun demikian, terus Dedi, perubahan penetapan dan penganngkatan anggota Badan Adhoc itu tidak berlaku bagi PPS.

Pasalnya, KPU Bandar Lampung belum melakukan pelantikan terhadap anggota PPS di Kota Bandar Lampung.

"Iya untuk PPS memang belum dilantik," kata dia.

KPU Lampung Tunda Pelantikan PPS

Merebaknya wabah virus corona atau Covid-19 KPU Lampung menunda pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) di delapan kabupaten/kota.

Alhasil, tahapan penyelenggaraan pemilihan di delapan kabupaten/kota di Lampung turut tertunda.

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, penundaan pelantikan PPS berdasarkan Surat Edaran KPU RI No 8 dan Surat Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020.

"Iya, delapan kabupaten/kota sudah melakukan rapat pleno berdasarkan surat KPU RI Nomor 8. Jadi kabupaten/kota ini semuanya menunda pelantikan PPS. Harusnya hari ini, tapi tertunda," kata Erwan, Minggu (22/3/2020).

Selain pelantikan PPS, pihaknya juga menunda pelaksanaan verifikasi faktual dukungan perseorangan, pembentukan PPDP, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

"Untuk jadwal nanti," katanya lagi.

Meski demikian, kata Erwan, KPU tidak libur.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved