Pilkada Serentak 2020
7 ASN di 8 Kabupaten/Kota Dapat Sanksi dari KASN Jelang Pilkada Serentak 2020
Berdasarkan data per 27 Maret 2020 ada tujuh penanganan yang ditindaklanjuti oleh KASN.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di beberapa daerah mendapat sanksi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Hal itu merupakan tindaklanjut penanganan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN di delapan kabupaten/kota pelaksana pilkada tahun 2020.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, berdasarkan data per 27 Maret 2020 ada tujuh penanganan yang ditindaklanjuti oleh KASN.
Diantaranya, ada tiga temuan di Pesisir Barat dua temuan di Lampung Tengah, kemudian satu temuan Lampung Timur dan satu temuan di Way Kanan.
"Ketujuh temuan ini sudah ditindaklanjuti oleh KASN dengan memberikan rekomendasi sanksi sesuai jenis pelanggarannya. Sebenarnya ada 11 tindaklanjut dari Bawaslu. Tapi ada empat yang masih menunggu balasan dari KASN, ” ungkap Khoir saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2020).
• Bawaslu Bandar Lampung Nonaktifkan Sementara Panwascam dan Panwaslu
• Gedung Lama Terlalu Sempit, Kantor Bawaslu Bandar Lampung Pindah ke Pahoman
• 4 Tahapan Pilkada Serentak 2020 Ditunda Akibat Corona, Golkar Lampung Tak Masalah
• 3 Tahapan Pilkada Lampung Tengah 2020 Tertunda karena Wabah Corona
Khoir sapaan akrab Khoiriyah menuturkan sanksi yang diberikan oleh KASN berbagai macam sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Seperti, melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salahsatu partai terjadi di Lampung Tengah dan Lampung Timur.
Keduanya diberikan rekomendasi sanksi disiplin sedang.
Kemudian, mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah seperti terjadi di Lampung Tengah dan Pesisir Barat.
Di mana, oknum ASN di Lampung Tengah diberikan rekomendasi sanksi disiplin sedang.
Sedangkan di Pesisir Barat masih menunggu konfirmasi KASN.
Selanjutnya, memberikan dukungan melalui media massa atau media sosial.
"Ada satu dugaan temuan di Waykanan dan tiga di Lampung Tengah. Seluruhnya direkomendasikan sanksi moral oleh KASN," kata dia.
“Selain pelanggaran ASN, Bawaslu juga telah melakulan penanganan pelanggaran lain. Yakni terhadap pelanggaran administrasi di Pesisir Barat dan Lampung Selatan masing-.masing satu dan telah ditinndaklanjuti, ” tandasnya.
Nonaktifkan Sementara Panwascam dan Panwaslu