Kasus Corona di Lampung

Begini Cara Diskes Lampung Pantau Pemudik, Pantau Penumpang Kapal Sejak dari Pelabuhan Merak

Tak hanya itu, kapten kapal diwajibkan untuk menyerahkan data notifikasi penumpang di Pelabuhan Bakauheni sebagai syarat untuk kembali berlabuh.

Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Kadiskes Provinsi Lampung Reihana saat memberikan keterangan pers, Senin 27 Januari 2020. Begini Cara Diskes Lampung Pantau Pemudik, Pantau Penumpang Kapal Sejak dari Pelabuhan Merak. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tak ingin kecolongan, Dinas Kesehatan Lampung menerapkan sistem pantauan pemudik yang masuk Lampung menggunakan moda transportasi kapal atau melalui jalur laut.

Bahkan, Diskes Lampung melakukan pemantauan sejak pemudik naik ke kapal dari Pelabuhan Merak, Banten.

Tak hanya itu, kapten kapal diwajibkan untuk menyerahkan data notifikasi penumpang di Pelabuhan Bakauheni sebagai syarat untuk kembali berlabuh ke Pelabuhan Merak.

Kepala Dinas Kesehatan Lampung, Reihana mengatakan, sudah ada sistem yang akan digunakan bekerja sama dengan pihak ASDP Pelabuhan Merak, Banten.

"Semua penumpang harus dilengkapi identitasnya sampai dengan nomor ponselnya," kata Reihana melalui pesan WhatsApp, Minggu (29/3/2020).

Setop Penyebaran Virus Corona, Berikut Daftar Daerah yang Sudah Lakukan Local Lockdown

 4 Provinsi di Indonesia Belum Ditemukan Kasus Virus Corona, Mana Saja?

 Polisi Tewas Kecelakaan saat Sosialisasi Corona, Kapolda hingga Kapolri Beri Apresiasi

 ASN yang Tewas di Pinggir Jalan Benar Seorang Camat, Punya Riwayat Sakit Jantung dan Stroke

Lembar notifikasi penumpang secara lengkap ini, menurut Reihana, adalah syarat agar kapal angkutan diperbolehkan berlayar kembali ke Pelabuhan Merak dari Pelabuhan Bakauheni.

"Kapten kapal harus menyerahkan syarat notifikasi penumpang ini kepada petugas KKP di Pelabuhan Bakauheni," kata Reihana.

Data penumpang ini kemudian akan diteruskan ke dinas kesehatan provinsi, lalu disebarkan ke dinas kesehatan kota/kabupaten.

"Petugas surveillance akan mengambil data penumpang yang beralamat di wilayah masing-masing dan dipantau oleh dinkes provinsi," kata Reihana.

Reihana menambahkan, penumpang yang sudah tercatat nama dan alamatnya diharuskan karantina mandiri selama 2 minggu.

Reihana meminta kesadaran warga yang baru tiba di Lampung dari daerah terkonfirmasi Covid-19 untuk mengisolasi diri sendiri selama 14 hari.

"Yang sudah datang mungkin harus secara sadar untuk karantina mandiri dan sejak kemarin sudah dilakukan protokol kesehatan kepada semua penumpang di Pelabuhan Bakauheni," kata Reihana.

Data Covid-19 per Minggu (29/3/2020)

Dinas Kesehatan Lampung kembali memperbaharui data kasus virus corona di Lampung.

Sampai Minggu (29/3/2020), jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) virus corona atau Covid-19 di Lampung bertambah 44 orang menjadi 694 orang.

Kadiskes Lampung Reihana mengatakan, sebelumnya, sampai Sabtu (28/3/2020) jumlah ODP tercatat 650 orang.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved