Tribun Pringsewu
Jual Kucing Anggora Curian di Facebook, Komplotan Pencuri Dibekuk Polisi yang Menyamar
Sehari setelah mendapat laporan, tambah Sahril, polisi memperoleh informasi ada penjualan kucing anggora di Facebook.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Menjual kucing anggora melalui Facebook, tiga pemuda dibekuk Polres Pringsewu.
Pasalnya, kucing tersebut merupakan hasil curian.
Ketiga pemuda itu yakni AIA (19), warga Kelurahan Pringsewu Selatan; AA (19), warga Pekon Patoman, Kecamatan Pagelaran; dan NP (20), warga Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu.
Ketiganya merupakan komplotan pencuri kucing anggora.
• Kunci Motor Dicuri di Parkiran, Pengunjung Kafe Tak Sadar Jadi Korban Curanmor
• Niatnya Curi Pepaya, 3 Pria Ini Malah Bobol Konter Ponsel Tetangganya
• Sehari 2 Motor Raib di Alfamart Kedaton, Salah Satunya Milik Kepala Toko
• Ketua dan Wakil Ketua DPRD Lampung Utara Disebut Minta Rp 30 Miliar sebagai Syarat Sahkan APBD
Mereka ditangkap polisi yang menyamar menjadi pembeli.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakan, ketiganya dibekuk petugas atas laporan Sahidin (51), warga Pekon Fajaresuk, Kecamatan Pringsewu.
"Korban melapor kalau kucing jenis ras anggora miliknya hilang dicuri pada Jumat, 27 Maret 2020 sekira pukul 23.30 WIB," kata Sahril, Senin (30/3/2020).
Atas laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Sehari setelah mendapat laporan, tambah Sahril, polisi memperoleh informasi ada penjualan kucing anggora di Facebook.
Penjual menawarkan kucing itu seharga Rp 500 ribu.
Lantas petugas memberikan foto kucing tersebut kepada korban.
Korban membenarkan kucing itu miliknya.
Untuk membekuk pelaku, polisi menyamar sebagai pembeli.
Sahril menuturkan, pelaku meminta uang pembayaran diberikan secara tunai atau cash on delivery (COD).
Polisi dan pelaku sepakat bertemu di sebuah tempat, Sabtu (28/3/2020) sekira pukul 13.00 WIB.