Tribun Pringsewu
Jual Kucing Anggora Curian di Facebook, Komplotan Pencuri Dibekuk Polisi yang Menyamar
Sehari setelah mendapat laporan, tambah Sahril, polisi memperoleh informasi ada penjualan kucing anggora di Facebook.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Kemudian bertemu di tempat yang sudah dijanjikan. Polisi yang menyamar sebagai pembeli langsung meringkus dua pelaku dengan inisial AIA dan AA berikut barang bukti satu ekor kucing anggora warna putih dan kandang," ungkap Sahril.
Keduanya langsung digelandang petugas ke Mapolres Pringsewu.
Dalam pemeriksaan, diketahui ada pelaku lain berinisial NP.
Selanjutnya petugas menjemput NP di rumahnya sekira pukul 15.00 WIB.
Dari pengakuan ketiga pelaku, dalam aksi pencurian itu AIA berperan sebagai eksekutor.
Sahril mengatakan, AIA masuk ke halaman rumah korban dengan cara memanjat pagar setinggi 1,5 meter.
Kemudian AIA mengambil kucing anggora berikut kandangnya di teras depan rumah korban.
Sedangkan AA dan NP berjaga-jaga dan mengawasi dari luar pagar.
Kucing tersebut lalu dibawa ke rumah AA.
Keesokan harinya, AA membuat akun di Facebook dengan nama Fernando Devan.
Ia kemudian memposting kucing tersebut untuk dijual seharga Rp 500 ribu.
Kini ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.
Mereka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)