Tribun Pringsewu

Jual Kucing Anggora Curian di Facebook, Komplotan Pencuri Dibekuk Polisi yang Menyamar

Sehari setelah mendapat laporan, tambah Sahril, polisi memperoleh informasi ada penjualan kucing anggora di Facebook.

Tribunlampung.co.id/Robertus Didik
Tiga pelaku pencurian kucing anggora diamankan di Mapolres Pringsewu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Menjual kucing anggora melalui Facebook, tiga pemuda dibekuk Polres Pringsewu.

Pasalnya, kucing tersebut merupakan hasil curian.

Ketiga pemuda itu yakni AIA (19), warga Kelurahan Pringsewu Selatan; AA (19), warga Pekon Patoman, Kecamatan Pagelaran; dan NP (20), warga Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu.

Ketiganya merupakan komplotan pencuri kucing anggora.

Kunci Motor Dicuri di Parkiran, Pengunjung Kafe Tak Sadar Jadi Korban Curanmor

Niatnya Curi Pepaya, 3 Pria Ini Malah Bobol Konter Ponsel Tetangganya

Sehari 2 Motor Raib di Alfamart Kedaton, Salah Satunya Milik Kepala Toko

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Lampung Utara Disebut Minta Rp 30 Miliar sebagai Syarat Sahkan APBD

Mereka ditangkap polisi yang menyamar menjadi pembeli.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakan, ketiganya dibekuk petugas atas laporan Sahidin (51), warga Pekon Fajaresuk, Kecamatan Pringsewu.

"Korban melapor kalau kucing jenis ras anggora miliknya hilang dicuri pada Jumat, 27 Maret 2020 sekira pukul 23.30 WIB," kata Sahril, Senin (30/3/2020).

Atas laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan.

Sehari setelah mendapat laporan, tambah Sahril, polisi memperoleh informasi ada penjualan kucing anggora di Facebook.

Penjual menawarkan kucing itu seharga Rp 500 ribu.

Lantas petugas memberikan foto kucing tersebut kepada korban.

Korban membenarkan kucing itu miliknya.

Untuk membekuk pelaku, polisi menyamar sebagai pembeli.

Sahril menuturkan, pelaku meminta uang pembayaran diberikan secara tunai atau cash on delivery (COD).

Polisi dan pelaku sepakat bertemu di sebuah tempat, Sabtu (28/3/2020) sekira pukul 13.00 WIB.

"Kemudian bertemu di tempat yang sudah dijanjikan. Polisi yang menyamar sebagai pembeli langsung meringkus dua pelaku dengan inisial AIA dan AA berikut barang bukti satu ekor kucing anggora warna putih dan kandang," ungkap Sahril.

Keduanya langsung digelandang petugas ke Mapolres Pringsewu.

Dalam pemeriksaan, diketahui ada pelaku lain berinisial NP.

Selanjutnya petugas menjemput NP di rumahnya sekira pukul 15.00 WIB.

Dari pengakuan ketiga pelaku, dalam aksi pencurian itu AIA berperan sebagai eksekutor.

Sahril mengatakan, AIA masuk ke halaman rumah korban dengan cara memanjat pagar setinggi 1,5 meter.

Kemudian AIA mengambil kucing anggora berikut kandangnya di teras depan rumah korban.

Sedangkan AA dan NP berjaga-jaga dan mengawasi dari luar pagar.

Kucing tersebut lalu dibawa ke rumah AA.

Keesokan harinya, AA membuat akun di Facebook dengan nama Fernando Devan.

Ia kemudian memposting kucing tersebut untuk dijual seharga Rp 500 ribu.

Kini ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.

Mereka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved