Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
VIDEO Sidang Suap Fee Proyek Lampura Digelar via Video Conference
Antisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19), Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang suap fee proyek Lampung Utara secara daring
Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Reny Fitriani
"Terkait penyerahan uang ke BPK supaya temuan Dinas PU tidak lebih sampai Rp 1 miliar. Penyerahan uang Rp 500 juta, itu Tahun 2016, kalau Tahun 2015 sekedar Rp 200 juta," tuturnya.
Selain ke BPK Tahun 2016, kata Fria, ia juga memberikan kepada jaksa sebesar Rp 500 juta dan Rp 1 miliar.
"Lalu polisi Rp 1 miliar dan yang kedua Rp 20 juta, untuk Tahun 2017 saya hanya antarkan uang ke ULP Rp 200 juta. Selain itu suruh kasih jurnalis Rp 644 juta untuk lebaran," sebutnya.
Disinggung pemberian fee proyek kepada DPRD Lampura, Fria mengaku tidak ada.
Menurut Fria, yang ada hanya jatah paket proyek sebanyak Rp 12 miliar.
"Bukan ketok palu, mereka hanya meminta pekerjaan saja dan ada feenya," tandasnya.
Oknum Pamen Polisi
Oknum Perwira Menengah (Pamen) polisi di Lampung diduga menerima aliran suap fee proyek hingga Rp 145 juta.
Hal ini terungkap saat saksi eks Bendahara dan Keuangan (2015-2017) Dinas PUPR Lampura Fria Apris Pratama memberi keterangan dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Senin 16 Maret 2020.
Dalam persidangan Fria Apris Pratama mengaku ada pemberian rutin ke oknum pamen polisi di Lampung.
"Tahun 2017, Pak Kasubdit, Januari Rp 40 juta, Mei Rp 70 juta, dan Agustus Rp 35 juta," kata Fria, Senin (16/3/2020).
Saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Lampung Utara, salah seorang staf Dinas PUPR Lampura dapat arahan untuk menghilangkan barang bukti.
Tak tanggung-tanggung, arahan tersebut langsung diberikan oleh salah seorang oknum pamen polisi.
Hal ini terungkap saat saksi eks Bendahara dan Keuangan (2015-2017) Dinas PUPR Lampura Fria Apris Pratama memberi keterangan dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Senin 16 Maret 2020.
Bahkan, pada Tahun 2019, Fria mengaku, ada pertemuan lagi dengan aparat untuk menyerahkan uang rutin atas perintah Syahbudin di Hotel Grand Anugerah.