Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

VIDEO Sidang Suap Fee Proyek Lampura Digelar via Video Conference

Antisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19), Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang suap fee proyek Lampung Utara secara daring

Tayang:
Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Reny Fitriani

"Sekira pukul 12.00 WIB, Pak Syahbudin bertemu dengan aparat penegak hukum di Hotel Grand Anugerah," sebutnya.

Kata Fria, setelah penyerahan itu, pada Minggu 6 Oktober 2019, dia mendapat kabar dari aparat tersebut untuk mematikan ponsel dan menghilangkan barang bukti.

"Saya pas di Pringsewu sekira pukul 19.00 WIB pas (kejadian) OTT, aparat itu telepon dan diminta untuk mematikan ponsel tapi dengan kode kopiko, dia bilang segera matikan hp, kopiko sudah dekat," kata Fria.

"Apa itu kopiko?" tanya JPU Taufiq.

"Istilah untuk KPK," jawab enteng Fria yang disambut tawa pengunjung sidang.

Setelah itu, lanjut Fria, ia langsung menghubungi Syahbudin, namun tak diangkat.

Sehingga, terus Fria, ia menelpon sopir pribadi Syahbudin untuk sampaikan pesan.

"Lalu saya hubungi Susilo Dwiko (Sekretaris PUPR), saya sampaikan kalau saya dihubungi aparat, kalau kopiko untit (buntuti) dia (aparat) dan segera pecahin ponsel," tuturnya.

Selanjutnya, Fria mengaku, langsung mematikan ponselnya dan memasukkan ke dalam tas beserta dua buku agenda catatan fee proyek.

"Saya terus telpon adik saya untuk barang (bukti) tersebut disingkirkan pukul 21.00 WIB, besoknya, ponsel, laptop dibawa adik, dan pukul 01.00 WIB KPK datang ke rumah ibu saya dan saya ditelpon ibu kalau ada tamu KPK datang," sebutnya.

Buka Catatan

Buka catatan Fria Apris Pratama, puluhan miliar uang mengalir dari rekanan ke Kadis PUPR untuk Bupati.

Hal ini terungkap saat JPU Taufiq Ibnugroho memintai keterangan Fria Apris Pratama bendahara dan keuangan Dinas PUPR dari tahun 2015 hingga 2017 dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 16 Maret 2020.

Fria pun mengaku sejak tahun 2015 ada fee 20 persen setiap paket proyek, yang mana disetorkan dahulu ke Syahbudin kemudian ke Agung Ilmu Mangkunegara.

"Awalnya disetor ke saya lalu setor ke Syahbudin kemudian Agung," katanya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved