Tribun Lampung Tengah

Masalah Sepele, Kakek 75 Tahun Bacok Tetangganya 6 Kali, Korban Terkapar di Jalanan

Sebelum melakukan pembacokan, pelaku sempat berselisih paham dengan korban, hanya karena parkir kendaraan roda dua.

Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polsek Way Pengubuan
Kapolsek Way Pengubuan Iptu Widodo mengamankan barang bukti sebilah celurit yang digunakan pelaku PMJ dalam melakukan aksi pembacokan. Masalah Sepele, Kakek 75 Tahun Bacok Tetangganya 6 Kali, Korban Terkapar di Jalanan. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku PMJ dijerat dengan pasal 351 ayat(1), (2) dan (4) atau Pasal 184 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Iptu Widodo.

Salah seorang warga Kampung Purnama Tunggal mengatakan, perselisihan antara korban dan pelaku sudah terjadi lama.

Puncaknya, kata warga tersebut, karena korban kesal akhirnya sampai nekat melakukan pembacokan.

"Sudah lama berselisih, ya karena persoalan yang kami sendiri kurang paham, karena antara korban dan pelaku ini kan bertetangga dekat, mungkin kemarin (saat pembacokan) itu lah puncaknya (emosi pelaku)," kata salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Sebelum aksi pembacokan terjadi, kata warga tersebut, memang sering terjadi cekcok antara korban dan pelaku.

Namun, tidak sampai ribut besar dan kontak fisik antara keduanya.

Kepala Kampung Purnama Tunggal, Siwi membenarkan, jika keduanya adalah warga kampungnya.

Namun begitu, Siwi enggan berkomentar, terkait apa yang menjadi penyebab terjadinya aksi bacok di areal perkebunan di dekat SMKN 1 Way Pengubuan itu.

"Saya tidak tahu (kronologis pembacokan) itu."

"Silakan ditanyakan langsung kepada pihak kepolisian, karena pelakunya sudah di Polsek (Way Pengubuan)," singkat Siwi.

Sopir Angkot Bacok Rekannya

Di sisi lain, seorang pemuda diganjar hukuman penjara 10 bulan akibat nekat membacok rekannya sesama sopir angkot.

Pemuda ini diketahui bernama Destama Aditiya (22) warga Kurungan Nyawa, Gedong Tataan, Pesawaran.

Aditiya nekat membacok rekan sesama sopir Agi Pranatha lantaran rebutan penumpang.

Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin menyatakan terdakwa Destama Aditiya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved