Tribun Lampung Tengah

Masalah Sepele, Kakek 75 Tahun Bacok Tetangganya 6 Kali, Korban Terkapar di Jalanan

Sebelum melakukan pembacokan, pelaku sempat berselisih paham dengan korban, hanya karena parkir kendaraan roda dua.

Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polsek Way Pengubuan
Kapolsek Way Pengubuan Iptu Widodo mengamankan barang bukti sebilah celurit yang digunakan pelaku PMJ dalam melakukan aksi pembacokan. Masalah Sepele, Kakek 75 Tahun Bacok Tetangganya 6 Kali, Korban Terkapar di Jalanan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya," ungkap Aslan dalam persidangan, Jumat 13 Maret 2020.

Adapun hal yang meringankan, kata Aslan, terdakwa mengakui terus terang, menyesali perbuatannya, dan bersikap sopan dipersidangan.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," tandasnya.

Putusan ini pun lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU Irfansyah, yang mana meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun dua bulan.

JPU mengatakan perbuatan terdakwa bermula pada Kamis tanggal 03 Oktober 2019 saat terdakwa diajak Feli untuk menemaninya bekerja sebagai supir angkot.

"Sekira pukul 12.00 Wib saat terdakwa dan Feli sedang menunggu penumpang di Gading Rejo datang korban Agi Pranatha," ujarnya.

Lanjutnya, saat didekati korban marah marah, dan terdakwa dipukuli menggunakan besi, atas kejadian itu Feli berusaha pergi menuju ke Kemiling.

"Selanjutnya terdakwa pulang untuk mengambil satu bilah senjata tajam jenis badik, kemudian terdakwa meminta tolong tetangganya mengantarkan terdakwa ke dekat SMA Persada," sebutnya.

Kata JPU, setelah di lokasi terdakwa melihat korban Agi sedang menurunkan penumpang, dan langsung mendekati AGI yang masih didalam mobil.

"Terdakwa langsung memukul wajah korban dan langsung menusukkan pisau ke arah paha sebelah kanan korban," sebutnya.

JPU menambahkan, akibat perbuatan terdakwa korban mengalami luka memar di wajah dan luka tusuk di tungkai kanan dan kiri.

Seorang kakek 75 tahun di Kampung Purnama Tunggal, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, bacok tetangga hingga Tewas bersimbah darah di jalanan.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved