Tribun Lampung Tengah

Masalah Sepele, Kakek 75 Tahun Bacok Tetangganya 6 Kali, Korban Terkapar di Jalanan

Sebelum melakukan pembacokan, pelaku sempat berselisih paham dengan korban, hanya karena parkir kendaraan roda dua.

Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polsek Way Pengubuan
Kapolsek Way Pengubuan Iptu Widodo mengamankan barang bukti sebilah celurit yang digunakan pelaku PMJ dalam melakukan aksi pembacokan. Masalah Sepele, Kakek 75 Tahun Bacok Tetangganya 6 Kali, Korban Terkapar di Jalanan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Seorang kakek 75 tahun di Kampung Purnama Tunggal, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, bacok tetangga hingga Tewas bersimbah darah di jalanan.

Sebelum melakukan pembacokan, pelaku sempat berselisih paham dengan korban, hanya karena parkir kendaraan roda dua.

Kejadian itu terjadi pada Senin (30/3/2020) sekira pukul 13.30 WIB.

Pelaku berinisial PMJ (75) kesal, lantaran sepeda motor korban Sono (56) menutupi jalan di areal kebun tempat pelaku mencari rumput.

Penuturan pelaku PMJ kepada penyidik Polsek Way Pengubuan, Selasa (31/3/2020), ia bertambah kesal lantaran korban justru memukulnya saat diingatkan, kalau motornya menutupi jalan.

Nekat Bacok Rekannya Sesama Sopir Angkot, Seorang Pemuda Diganjar Hukuman Penjara 10 Bulan

Cerita WNI asal Lampung di London Selama Lockdown, Terjadi Panic Buying hingga Ritual Tepuk Tangan

Tahan Tangis, Romlah Ceritakan Detik-detik Banjir Renggut Nyawa Suaminya: Bapak Seperti Pahlawan

 Polisi Sedang Nyamar Dibacok 3 Orang di Semak-semak, Polda Turunkan Tim

"Saya bilang gitu (geser motor), dia justru memukul saya dengan sebatang bambu," kata PMJ, Selasa (31/3/2020).

"Namun, saya tangkis dengan tangan, tapi dia (korban) masih terus memukul," imbuh PMJ.

Karena kesal, PMJ mengambil sebilah senjata tajam (sajam) jenis celurit, yang digunakannya untuk merumput.

Seketika, PMJ mengayunkan celurit tersebut ke arah Sono.

Tak hanya sekali, PMJ membacokkan celuritnya ke tubuh Sono sebanyak 6 kali.

Sono pun roboh dan terkapar bersimbah darah di jalanan.

Kapolsek Way Pengubuan Iptu Widodo Rahayu mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma mengatakan, korban Sono Tewas saat dalam perjalanan menuju puskesmas terdekat untuk dilakukan tindakan medis.

"Korban mendapati luka bacok sebanyak 6 bacokan (celurit), yakni di bagian pinggang dan bahu," kata Iptu Widodo Rahayu.

"Korban meninggal saat akan dilarikan ke RS Islam Assyifa, Yukum Jaya," imbuh Widodo Rahayu.

Pelaku PMJ, lanjut Widodo, setelah melakukan aksi pembacokan itu lantas pergi ke Mapolsek Way Pengubuan untuk menyerahkan diri.

Kemudian, terus Widodo, barang bukti sebilah celurit yang digunakan pelaku untuk bacok tetangga, diamankan di Mapolsek Way Pengubuan.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku PMJ dijerat dengan pasal 351 ayat(1), (2) dan (4) atau Pasal 184 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Iptu Widodo.

Salah seorang warga Kampung Purnama Tunggal mengatakan, perselisihan antara korban dan pelaku sudah terjadi lama.

Puncaknya, kata warga tersebut, karena korban kesal akhirnya sampai nekat melakukan pembacokan.

"Sudah lama berselisih, ya karena persoalan yang kami sendiri kurang paham, karena antara korban dan pelaku ini kan bertetangga dekat, mungkin kemarin (saat pembacokan) itu lah puncaknya (emosi pelaku)," kata salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Sebelum aksi pembacokan terjadi, kata warga tersebut, memang sering terjadi cekcok antara korban dan pelaku.

Namun, tidak sampai ribut besar dan kontak fisik antara keduanya.

Kepala Kampung Purnama Tunggal, Siwi membenarkan, jika keduanya adalah warga kampungnya.

Namun begitu, Siwi enggan berkomentar, terkait apa yang menjadi penyebab terjadinya aksi bacok di areal perkebunan di dekat SMKN 1 Way Pengubuan itu.

"Saya tidak tahu (kronologis pembacokan) itu."

"Silakan ditanyakan langsung kepada pihak kepolisian, karena pelakunya sudah di Polsek (Way Pengubuan)," singkat Siwi.

Sopir Angkot Bacok Rekannya

Di sisi lain, seorang pemuda diganjar hukuman penjara 10 bulan akibat nekat membacok rekannya sesama sopir angkot.

Pemuda ini diketahui bernama Destama Aditiya (22) warga Kurungan Nyawa, Gedong Tataan, Pesawaran.

Aditiya nekat membacok rekan sesama sopir Agi Pranatha lantaran rebutan penumpang.

Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin menyatakan terdakwa Destama Aditiya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya," ungkap Aslan dalam persidangan, Jumat 13 Maret 2020.

Adapun hal yang meringankan, kata Aslan, terdakwa mengakui terus terang, menyesali perbuatannya, dan bersikap sopan dipersidangan.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," tandasnya.

Putusan ini pun lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU Irfansyah, yang mana meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun dua bulan.

JPU mengatakan perbuatan terdakwa bermula pada Kamis tanggal 03 Oktober 2019 saat terdakwa diajak Feli untuk menemaninya bekerja sebagai supir angkot.

"Sekira pukul 12.00 Wib saat terdakwa dan Feli sedang menunggu penumpang di Gading Rejo datang korban Agi Pranatha," ujarnya.

Lanjutnya, saat didekati korban marah marah, dan terdakwa dipukuli menggunakan besi, atas kejadian itu Feli berusaha pergi menuju ke Kemiling.

"Selanjutnya terdakwa pulang untuk mengambil satu bilah senjata tajam jenis badik, kemudian terdakwa meminta tolong tetangganya mengantarkan terdakwa ke dekat SMA Persada," sebutnya.

Kata JPU, setelah di lokasi terdakwa melihat korban Agi sedang menurunkan penumpang, dan langsung mendekati AGI yang masih didalam mobil.

"Terdakwa langsung memukul wajah korban dan langsung menusukkan pisau ke arah paha sebelah kanan korban," sebutnya.

JPU menambahkan, akibat perbuatan terdakwa korban mengalami luka memar di wajah dan luka tusuk di tungkai kanan dan kiri.

Seorang kakek 75 tahun di Kampung Purnama Tunggal, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, bacok tetangga hingga Tewas bersimbah darah di jalanan.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved