Kasus Corona di Indonesia

Cara Isi Token Listrik Gratis, 24 Juta Pelanggan PLN 450 VA Dapat Listrik Gratis Selama 3 Bulan

Pemerintah berikan keringanan bagi pelanggan PLN sebagai dampak wabah virus corona atau Covid-19. Lalu, bagaimana cara isi token listrik gratis?

kontan.id
Ilustrasi. Cara Isi Token Listrik Gratis, 24 Juta Pelanggan PLN 450 VA Dapat Listrik Gratis Selama 3 Bulan. 

Terkait penanganan virus corona, Jokowi juga memutuskan menetapkan status darurat kesehatan. 

Dalam upaya mencegah penyebaran pandemi virus corona di Indonesia, Jokowi  memilih opsi pembatasan sosial dengan skala besar atau PSBB.

"Sesuai Undang-Undang PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Civid-19 dan kepala daerah," ujar Presiden Jokowi.

Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang pembatasan sosial skala besar.

"Serta keputusan presiden (kepres) penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut," jelas Jokowi.

Dengan terbitnya PP tersebut, para kepala daerah diharapkan tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri.

"Dengan terbitnya PP ini, semuanya jelas, para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi."

"Semua kebijakan daerah harus sesuai dengan peraturan berada dalam koridor UU, PP serta Kepres tersebut," terang Jokowi.

Artikel ini juga tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelanggan Listrik 450 VA Model Token Juga Dapat Listrik Gratisan, Simak Caranya.

PLN telah menerangkan cara isi token listrik gratis bagi pelanggan PLN dengan daya listrik 450 VA. (Tribunnews.com)

Syarat Penerbitan Kartu Indonesia Anak atau KIA, Prosedur dan Biaya Penerbitan KIA

Syarat Buat SKCK, Biaya Resmi Buat SKCK Tahun 2020 di Kantor Polisi

Cara Beli Token Listrik Pakai Aplikasi Go-Jek, Bisa dari Rumah Gunakan Go-Pay

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved