Kasus Corona di Indonesia
Presiden Jokowi Mungkin Lakukan Darurat Sipil Hadapi Covid-19, Simak Penjelasan dan Konsekuensinya
Rencana darurat sipil mungkin akan dilakukan untuk hadapi virus corona yang menyebar, ini penjelasan lengkap dan syaratnya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk segera menghentikan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Terlebih, di Indonesia kini sudah lebih dari seribu orang terjangkit virus corona.
Salah satu upaya yang renacananya akan diterapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah darurat sipil.
Rencana darurat sipil mungkin akan dilakukan untuk hadapi virus corona yang menyebar, ini penjelasan lengkap dan syaratnya.
• Bintang Film Star Wars Andrew Jack Meninggal Dunia Setelah Positif Terjangkit Virus Corona
• Mengantisipasi Penyebaran Covid 19 Babinsa Rajabasa Himbau Warganya Yang Baru Datang Dari Jawa
• Suasana Haru Pasien Positif Virus Corona Dijemput di Rumah, Para Tetangga Teriak Berikan Semangat
• Kondisi Terkini Bayi 4 Bulan yang Positif Virus Corona di Yogyakarta
Hal ini dibahas Presiden Jokowi saat rapat terbatas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, pada Senin (30/3/2020).
Jokowi menyebut, kebijakan darurat sipil dapat dilakukan bersamaan dengan pembatasan sosial (physical distancing).
Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19, sehingga butuh upaya dengan skala lebih besar.

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi," kata Jokowi.
"Sehingga, tadi sudah saya sampaikan, perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," tuturnya dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunMataram.com dari TribunSolo.com
Lalu, apa sebenarnya darurat sipil?
1. Darurat Sipil
Pemulung menyeberang Jalan Asia Afrika yang lengang dari kendaraan bermotor dan warga setelah dilakukan penutupan oleh Polrestabes Bandung dan Dinas Perhubungan Kota Bandung, Minggu (29/3/2020). Pemerintah Kota Bandung bekerjasama dengan Polrestabes Bandung menutup sejumlah ruas jalan utama di Kota Bandung dari kendaraan bermotor dan warga dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Jalan yang ditutup tersebut yakni, Jalan Asia Afrika, Jalan Braga, Jalan Ir H Djuanda, Jalan Diponegoro, dan sejumlah jalan lainnya diberlakukan dari pukul 08.00 sampai pukul 15.00 dan dari pukul 18.00 sampai pukul 21.00 WIB. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Darurat sipil adalah status penanganan masalah sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 23/1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya yang terbit pada era Presiden RI Soekarno.
Setidaknya, ada sejumlah syarat dan ketentuan dalam pemberlakukan darurat sipil menurut Perppu tersebut.
Pada pasal 1 disebutkan, seluruh atau sebagian wilayah Indonesia dapat dinyatakan dalam keadaan bahaya dengan tingkatan darurat sipil, darurat militer, atau perang.
Pernyataan ini hanya boleh diumumkan oleh presiden atau panglima tertinggi angkatan perang dengan kondisi:
1. keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;