Kasus Corona di Indonesia
Presiden Jokowi Mungkin Lakukan Darurat Sipil Hadapi Covid-19, Simak Penjelasan dan Konsekuensinya
Rencana darurat sipil mungkin akan dilakukan untuk hadapi virus corona yang menyebar, ini penjelasan lengkap dan syaratnya.
2. timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;
3. hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.
2. Syarat Darurat Sipil
Suasana Terminal Purabaya, Bungurasih, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang terlihat sepi penumpang, Senin (30/3/2020). Jumlah penumpang bus di Terminal Bungurasih turun hingga 50 persen, hanya sekitar 10-15 ribu orang jika dibanding hari biasanya mencapai 29 ribu efek dampak kebijakan pemerintah terkait social distancing sebagai antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Pemerintah akan menggunakan tiga undang-undang (UU) sebagai landasan hukum dalam melakukan pembatasan sosial skala besar yang disertai kebijakan darurat sipil.
"Kesimpulan yang tadi diambil oleh Bapak Presiden yaitu formatnya adalah pembatasan sosial skala besar yang mengacu pada tiga dasar (hukum)," kata Doni usai rapat terbatas dengan Presiden, Senin (30/3/2020) dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com.
Doni mengatakan, ketiga UU yang digunakan pemerintah yakni UU Nomor 24/2007 tentang Bencana, UU Nomor 6/2018 tentang Kesehatan, dan Perppu Nomor 23/1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya yang terbit pada era Presiden RI Soekarno.
Pasal 1 aturan tersebut menyebutkan, Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang dapat menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang.
Hal itu dapat dilakukan jika keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan.
3. Konsekuensi
Rak makanan kosong karena panic buying di tengah wabah virus Corona.
Doni menyebut, pihaknya akan mengundang pakar hukum untuk merumuskan lebih jauh aturan turunan soal pembatasan sosial skala besar dan darurat sipil ini.
"Penegakan hukum bukanlah yang terbaik, tetapi apabila harus dilakukan, tentu memenuhi beberapa faktor," kata dia.
Kendati demikian, Doni berharap masyarakat bisa disiplin mengikuti imbauan pemerintah soal pembatasan sosial ini.
Misalnya, tak meninggalkan rumah jika tak mendesak. Lalu menerapkan pembatasan jarak fisik di tempat umum, serta tak membuat acara yang mengundang keramaian.