Kasus Corona di Lampung

Warga Lampung Berharap Pembebasan Tarif Listrik 450 VA hingga Subsidi Bukan Sekadar Wacana

Warga Lampung menunggu kejelasan regulasi kebijakan Presiden Jokowi terkait pembebasan tarif listrik untuk 450 VA dan diskon sebanyak 50 persen.

Tribunlampung.co.id/Deni
Pemilik rumah Aswati (67) saat menunjukkan meter listrik atau kWh meter di Jalan Gatot Subroto, Gang Jarum, RT 15 Lk II, Bumi Raya, Bumi Waras, Rabu (1/4/2020). Warga Lampung Berharap Pembebasan Tarif Listrik 450 VA hingga Subsidi Bukan Sekadar Wacana 

Hal ini disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dengan masa pembebasan dan diskon tarif untuk tiga bulan ke depan yakni April, Mei dan Juni 2020.

Menanggapi hal tersebut, Manager Komunikasi PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung, Junarwin belum bisa menyampaikan mekanisme gratis bayar listrik dan pemberian subsidi tersebut.

"Sampai sekarang kami belum mendapat juklak dari pusat, jadi pelaksanaan itu (gratis bayar listrik) belum (bisa) kami lakukan, dan masih statmen awal," kata Junarwin, Selasa (31/3/2020).

"Apakah nanti akan terus (pemberian subsidi) atau seperti apa, kami belum bisa berkomentar banyak, karena belum ada (arahan) dari pusat," sebutnya.

Junarwin menjelaskan, pihaknya tidak bisa langsung menerapkan kebijakan ini, lantaran sistem PLN tidak seperti pemerintah daerah.

"Kami (bersifat) vertikal, beda dengan pemerintah daerah yang otonomi daerah, sehingga semua kegiatannya (menunggu) juklak dari pusat," terangnya.

Kendati demikian, Junarwin menyambut baik hal tersebut, dengan harapan bisa memberikan keringan beban bagi masyarakat yang terdampak virus corona, hingga akhirnya perekonomian lesu.

Disinggung soal jumlah pelanggan 450 VA dan 900 VA, Junarwin belum bisa menyampaikan secara rinci.

"Tapi jumlah pelanggan 450 VA itu masih banyak, ada sekitar kurang lebih 30 persenan (dari total pelanggan PLN), kalau 900 VA lebih banyak, bisa mencapai 40 persenan sekitar dan sisanya tarif industri serta di atasnya," sebutnya.

Junarwin menambahkan, untuk pencatatan meteran listrik saat ini para pelanggan diminta untuk melakukan pencatatan secara mandiri dan dikirim melalui pesan Whatsapp.

"Untuk sementara kami minta seperti itu (pencatatan mandiri), ini untuk kegiatan sosial distancing dan physical distancing, karena tujuannya untuk menekan penyebaran Covid-19," ucapnya.

"Karena, kami tidak tahu, siapa atau petugas kami di dalam perjalanan, dia membawa dan menjadi penyebar (virus) makanya kami minta untuk melakukan secara mandiri," tandasnya.

Jokowi Gratiskan Listrik

Presiden Joko Widodo mengumumkan pembebasan serta diskon tarif listrik sebagai bantuan pemerintah atas dampak pandemi virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.

Pembebasan tarif berlaku selama tiga bulan bagi pelanggan 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta.

"Pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan, yaitu untuk bulan April, Mei dan Juni 2020," kata Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved