Kasus Corona di Lampung

Warga Lampung Berharap Pembebasan Tarif Listrik 450 VA hingga Subsidi Bukan Sekadar Wacana

Warga Lampung menunggu kejelasan regulasi kebijakan Presiden Jokowi terkait pembebasan tarif listrik untuk 450 VA dan diskon sebanyak 50 persen.

Tribunlampung.co.id/Deni
Pemilik rumah Aswati (67) saat menunjukkan meter listrik atau kWh meter di Jalan Gatot Subroto, Gang Jarum, RT 15 Lk II, Bumi Raya, Bumi Waras, Rabu (1/4/2020). Warga Lampung Berharap Pembebasan Tarif Listrik 450 VA hingga Subsidi Bukan Sekadar Wacana 

Sementara itu, diskon 50 persen diberikan kepada para pelanggan 900 VA yang jumlahnya 7 juta rumah tangga.

Diskon juga diberikan selama tiga bulan.

"Artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April Mei dan Juni 2020," kata Jokowi.

Jokowi menyebutkan, pembebasan dan diskon tarif listrik ini diberikan sebagai bantuan atas dampak kebijakan pembatasan sosial skala besar yang diterapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona.

Selain penurunan tarif listrik, sejumlah bantuan lain juga dikucurkan lewat program keluarga harapan, kartu sembako, kartu pra kerja, hingga relaksasi kredit.

Jokowi dalam kesempatan ini juga telah menyatakan bahwa pemerintah telah memutuskan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam mengatasi Covid-19.

"Kita telah memutuskan dalam ratas kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," ujar Jokowi.

Kondisi ini dibuat setelah pemerintah menyatakan status kedaruratan kesehatan masyarakat. 

Presiden Jokowi mengatakan, kebijakan penerapan PSBB tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Selain itu, pemerintah juga telah merilis dua regulasi turunan, yaitu Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar serta Keputusan Presiden tentang Kedaruratan Kesehatan.

Dengan regulasi yang ada, Jokowi pun meminta kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri dan tetap terkoordinasi.

"Semuanya jelas, kepala daerah saya minta tak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tak terkoordinasi," ujar Jokowi dalam konferensi pers dari Istana Kepresidenan, Selasa (31/3/2020).

"Semua kebijakan di daerah harus sesuai peraturan, berada dalam koridor undang-undang dan PP, serta keppres tersebut," kata Jokowi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul  Jokowi Umumkan Pembebasan dan Diskon Tarif Listrik, Ini Rinciannya dan Tarif Listrik 450 VA Akan Digratiskan, Apa Kabar Pelanggan Prabayar?

Kebijakan gratis bayar listrik yang diberikan atas imbas pandemi virus corona atau Covid-19, dipastikan berlaku untuk pelanggan PLN prabayar dan pascabayar. Namun demikian, belum ada mekanisme pasti khusus untuk pelanggan listrik token prabayar.(Tribunlampung.co.id/Sulis Setia M/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved