Pilkada Serentak 2020
650 PPK dan 4.416 PPS se-Lampung Resmi Dinonaktifkan
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Erwan Bustami menyebut, total sebanyak 650 PPK dan 4.416 PPS se-Lampung telah dinonaktifkan sementara.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Sebanyak 650 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 4.416 Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Lampung resmi dinonaktifkan per 1 April 2020.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Erwan Bustami menyebut, total sebanyak 650 PPK dan 4.416 PPS se-Lampung telah dinonaktifkan sementara.
Erwan mengatakan penonaktifan tersebut sesuai dengan surat KPU RI Nomor 285/P L.02-S D/0 1/KPU/III/2020 tentang tindak lanjut pelaksanaan tahapan pemilihan tahun 2020 oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Delapan KPU kabupaten/kota se-Lampung masing-masing telah mengelurkan SK (surat keputusan) terkait penonaktifan sementara PPK dan PPS. SK nya dikelurkan pertanggal 26 Maret 2020. Namun penonaktifan PPK mulai berlaku pertanggal 1 April,” ungkap Erwan kamis, (2/4/2020).
Menurut Erwan, penonaktifan sementara Badan Adhoc itu merupakan upaya untuk pencegahan terhadap pamdemi Corona (Covid-19) yang diperintahkan oleh KPU RI.
• Ikuti Instruksi KPU RI, KPU Bandar Lampung Akan Nonaktifkan Badan Adhoc PPK
• Wabah Corona, KPU Lampung Tunda Pelantikan PPS
• Parpol Dukung Penundaan Pilkada, Cegah Penyebaran Virus Corona
• Partai Demokrat Bandar Lampung Sepakat Pilkada Serentak 2020 Ditunda
Ia mengaku belum mengetahui sampai kapan kedua Badan Adhoc itu akan diaktifkan kembali.
“Batas waktu (sampai kapan) belum ditentukan. Mereka (PPK dan PPS) akan diaktifkan kembali setelah ada petunjuk dari KPU RI,” ujarnya.
kata Erwan, untuk PPS sendiri belum ada pelantikan karena ditunda sesuai dengan edaran KPU RI sebelumnya.
Namun demikian, jelasnya, PPS juga tetap dinonaktifkan sementara.
“Untuk PPS sejak awal pelantikannya memang ditunda karena ada surat edaran. Tapi SK tetap diterbitkan. Bersamaan dengan penerbitan SK tersebut, dikelurkan juga surat penonaktifannya,” tuturnya.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)