Pelayanan Publik

Syarat dan cara Buat Surat Izin Kepemilikan Senjata Api Serta Cara Menjadi Anggota Perbakin

Peserta terlebih dahulu harus terdaftar menjadi anggota atau perkumpulan yang diakui resmi oleh PB Perbakin atau pengurus daerah setempat.

Editor: Romi Rinando
tribunjateng
Ilustrasi Cara dan Syarat Urus Izin Kepemilikan Senjata Api untuk Umum, Biayanya Sampai Ratusan Juta 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tak hanya anggota TNI-POlri, ternyata warga sipil juga bisa memiliki senjata api. 

Namun warga sipil yang ingin memiliki senjata api tidaklah mudah, karena harus memilik surat izin kepemilikan dan serangkakain tes dan tidak gampang. 

Cara dan syarat mendapatkan izin kepemilikan senjata api tidak mudah.

Terkadang kita yang akan membuat surat izin kepemilikan senjata api harus mengekuarkan uang puluhan sampai ratusan juta.

Atau lebih dikenal dengan nama Izin Kepemilikan Senjata Api (IKSA)  dan Penetapan Senjata Api (PAS).

Ada banyak tempat kalau Anda berminat untuk membeli atau sekadar ingin mengenal jenis senjata.

Mabes Polri merekomendasi sekitar 30 pemasok senjata api (importir) resmi di Indonesia, walau yang aktif tak sampai 10 perusahaan, yaitu:

Oknum Prajurit TNI Todongkan Senjata Api ke Polisi, Ini Komentar Kapolres

11 Pucuk Senjata Api Milik TNI AD Hilang di Pegunungan Mandala Papua, Ada Pelontar Granat

Cara Dapat Token Listrik Gratis, 24 Juta Pelanggan PLN 450 VA Pakai Listrik Gratis Selama 3 Bulan

 

PT Budiman Majumegah, PT Empat Enam, PT Tiga Tunggal Sejati, PT Lokta Karya Perbakin, PT Anur Sitra Usaha Pradana, PT Cahaya Mentari Nusantara Permai, dan PT Triyudha.

Karena kepemilikian senjata api terkait langsung dengan Kepolisian, persyaratan yang diajukan cukup berat.

Hampir tak ada celah bagi calon pemilik untuk neko-neko. Proses check and recheck berjalan selaras.

Cara dan Syarat dapat izin kepemilikan Senjata Api

Senapan Serbu SS1-V1 Kaliber 5,56 mm. Helikopter TNI Jatuh, 7 Senapan Serbu SS-1 Hilang, Total Ada 11 Pucuk Senjata Api Tak Ditemukan.
Senapan Serbu SS1-V1 Kaliber 5,56 mm. Helikopter TNI Jatuh, 7 Senapan Serbu SS-1 Hilang, Total Ada 11 Pucuk Senjata Api Tak Ditemukan. (Pindad.com)

Semua data calon pemakai yang dikirim ke Mabes Polri oleh importir, akan dilakukan pemeriksaan ulang oleh petugas polisi untuk menjamin keotentikannya.

Sama dengan pemilikan kendaraan, Polri akan mengeluarkan tanda serupa.

Dikenal dengan IKSA (Izin Kepemilikan Senjata Api) dan PAS (Penetapan Senjata Api).

Kepada pembeli, importir akan menawarkan pengurusan surat-surat kepemilikan jadi satu paket dalam pembelian.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved