Pelayanan Publik

Syarat dan cara Buat Surat Izin Kepemilikan Senjata Api Serta Cara Menjadi Anggota Perbakin

Peserta terlebih dahulu harus terdaftar menjadi anggota atau perkumpulan yang diakui resmi oleh PB Perbakin atau pengurus daerah setempat.

Editor: Romi Rinando
tribunjateng
Ilustrasi Cara dan Syarat Urus Izin Kepemilikan Senjata Api untuk Umum, Biayanya Sampai Ratusan Juta 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tak hanya anggota TNI-POlri, ternyata warga sipil juga bisa memiliki senjata api. 

Namun warga sipil yang ingin memiliki senjata api tidaklah mudah, karena harus memilik surat izin kepemilikan dan serangkakain tes dan tidak gampang. 

Cara dan syarat mendapatkan izin kepemilikan senjata api tidak mudah.

Terkadang kita yang akan membuat surat izin kepemilikan senjata api harus mengekuarkan uang puluhan sampai ratusan juta.

Atau lebih dikenal dengan nama Izin Kepemilikan Senjata Api (IKSA)  dan Penetapan Senjata Api (PAS).

Ada banyak tempat kalau Anda berminat untuk membeli atau sekadar ingin mengenal jenis senjata.

Mabes Polri merekomendasi sekitar 30 pemasok senjata api (importir) resmi di Indonesia, walau yang aktif tak sampai 10 perusahaan, yaitu:

Oknum Prajurit TNI Todongkan Senjata Api ke Polisi, Ini Komentar Kapolres

11 Pucuk Senjata Api Milik TNI AD Hilang di Pegunungan Mandala Papua, Ada Pelontar Granat

Cara Dapat Token Listrik Gratis, 24 Juta Pelanggan PLN 450 VA Pakai Listrik Gratis Selama 3 Bulan

 

PT Budiman Majumegah, PT Empat Enam, PT Tiga Tunggal Sejati, PT Lokta Karya Perbakin, PT Anur Sitra Usaha Pradana, PT Cahaya Mentari Nusantara Permai, dan PT Triyudha.

Karena kepemilikian senjata api terkait langsung dengan Kepolisian, persyaratan yang diajukan cukup berat.

Hampir tak ada celah bagi calon pemilik untuk neko-neko. Proses check and recheck berjalan selaras.

Cara dan Syarat dapat izin kepemilikan Senjata Api

Senapan Serbu SS1-V1 Kaliber 5,56 mm. Helikopter TNI Jatuh, 7 Senapan Serbu SS-1 Hilang, Total Ada 11 Pucuk Senjata Api Tak Ditemukan.
Senapan Serbu SS1-V1 Kaliber 5,56 mm. Helikopter TNI Jatuh, 7 Senapan Serbu SS-1 Hilang, Total Ada 11 Pucuk Senjata Api Tak Ditemukan. (Pindad.com)

Semua data calon pemakai yang dikirim ke Mabes Polri oleh importir, akan dilakukan pemeriksaan ulang oleh petugas polisi untuk menjamin keotentikannya.

Sama dengan pemilikan kendaraan, Polri akan mengeluarkan tanda serupa.

Dikenal dengan IKSA (Izin Kepemilikan Senjata Api) dan PAS (Penetapan Senjata Api).

Kepada pembeli, importir akan menawarkan pengurusan surat-surat kepemilikan jadi satu paket dalam pembelian.

Kalau ditotal, untuk senjata api peluru tajam harga senjata plus perizinan berkisar Rp150-175 jutaan, peluru karet Rp35 jutaan, dan peluru gas Rp20 jutaan.

Apakah dikenakan pajak?

Setiap tahun surat kepemilikan harus diperpanjang ke Mabes Polri. Tak mahal-mahal, masih di bawah pajak kendaraan bermotor.

Membeli senjata api tidaklah semudah membeli kendaraan bermotor. Datang ke show room, cocok harga, bawa pulang.

Importir tidak akan sembarang melepas dagangannya.

Sejumlah importir biasanya memberikan kesempatan kepada calon pembeli untuk mencoba jenis-jenis yang ditawarkan atau yang disenanginya.

Importir juga akan menelusuri lebih jauh alasan Anda untuk memiliki senjata api.

Apakah karena pekerjaan (seperti direktur utama, direktur keuangan) atau alasan lain seperti kebanyakan dirasakan selebriti sering baru pulang sampai dini hari.

Kalau importir merasa nyaman dengan Anda, baru proses jual-beli bisa dilaksanakan.

Langsung dapat, ntar dulu. Anda harus bersabar cukup lama, sekitar lima – enam bulan sebelum boleh membawanya pulang.

Semua persyaratan yang telah dipenuhi, akan diserahkan importir atau penjual kepada Polda setempat dalam hal ini Direktorat Intel dan  Keamanan.

Pada gilirannya, Polda akan mengecek ulang lagi kebenaran data yang ada di formulir permohonan izin kepemilikan dan penggunaan senjata api.

Maka jangan heran kalau tiba-tiba rumah atau kantor Anda didatangi petugas polisi.

Sekali lagi demi keamanan, perizinan menerapkan sistem satu pintu.

Semua persyaratan yang sudah direkomendasikan Polda setempat, lalu dikirim ke Mabes Polri untuk menunggu pengesahan dari Kepala Kepolisian RI.

Hingga saat ini di Indonesia, kepemilikan senjata api lebih banyak digunakan untuk kepentingan bela diri dalam kaitan pekerjaan.

Seperti direktur utama, direktur keuangan, pengacara, selebriti, satuan pengamanan, atau perusahaan sekuritas.

Bagi mereka sepertinya berlaku ungkapan: the handgun does not win battles, but it saves the lives of those in battle.

Cara dan Syarat Urus Izin Kepemilikan Senjata Api untuk Umum, Biayanya Sampai Ratusan Juta
Lalu siapa saja yang boleh memiliki senjata api? Semua warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan kepemilikan.

Syarat kepemilikan senjata api (IKSA):

1. Fotokopi KTP 1 lembar.

2. Fotokopi KTA 1 lembar (khusus bagi anggota TNI/Polri)

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar

4. Fotokopi SIUP 1 lembar

5. Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) 1 lembar

6. Surat Keterangan Jabatan/SKEP Jabatan 1 lembar

7. Pas foto ukuran 4x6 hitam putih (berdasi) 5 lembar

8. Pas foto ukuran 3x4 berwarna (berdasi) 5 lembar

9. Pas foto ukuran 2x3 berwarna (berdasi) 5 lembar

10. Tes Kesehatan/Kesehatan Jiwa (KESWA) dari Rumah Sakit Polisi Pusat RS. Sukanto 1 lembar

11. Tes Kesehatan dan Tes Psikis dari Polri 1 lembar

12. Sertifikat/Surat Keterangan Menembak dari Pusdik Polairud 1 lembar

Syarat kepemilikan senjata karet-gas

1. Fotokopi KTP 1 lembar

2. Fotokopi Kartu Anggota Satpam/Polsus 1 lembar

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar

4. Fotokopi SIUP/Surat Keterangan Kerja 1 lembar

5. Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) 1 lembar

6. Pas foto ukuran 2x3 berwarna (berdasi) 5 lembar

7. Pas foto ukuran 4x6 hitam putih (berdasi) 8 lembar

8. Hasil psikotest 1 lembar 

9. Surat Keterangan Sehat dari dokter 1 lembar

Keterangan: * Tidak berlaku bagi Kepemilikan Senjata Gas

Syarat Menjadi Anggota Perbakin

Calon anggota harus menghubungi pengurus daerah atau pengurus cabang dan meminta informasi mengenai pendaftaran.

Peserta terlebih dahulu harus terdaftar menjadi anggota atau perkumpulan yang diakui resmi oleh PB Perbakin atau pengurus daerah setempat.

Setelah satu tahun menjadi anggota klub, keanggotaan akan diproses ke pengurus daerah atau pengurus cabang, dengan syarat-syarat

1. Mengisi formulir keanggotaan Perbakin, rekomendasi dua orang anggota Perbakin yang masih aktif,

2 SKCK,

3. pas foto 4x 6 dan 3x4 masing-masing empat lembar,

4. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter,

5. umur minimal 14 tahun untuk atlet target atau 21 tahun untuk atlet berburu.

6 Untuk atlet berburu dan atlet tembak reaksi, wajib mengikuti dan lulus pendidikan khusus.

7. Berkas pengajuan keanggotaan nantinya akan dikirim oleh pengurus daerah kepada PB Perbakin.

8. Bila seluruh persyaratan telah terpenuhi, calon anggota akan mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dikeluarkan oleh PB Perbakin, yang ditandatangani oleh ketua umum, dan berlaku untuk jangka waktu satu tahun.

9. Jika ingin memperpanjang KTA, diperlukan beberapa persyaratan seperti pas foto, fotokopi sertifikat penataran berburu, fotokopi KTA lama, fotokopi KTP, dan ditandatangani oleh ketua klub yang bersangkutan.

10. Kartu Tanda Anggota Perbakin ini menjadi bukti sah masyarakat menjadi anggota Perbakin dan dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk mengikuti kejuaraan menembak, membeli senjata api, membeli peluru, dan lain-lain.

Untuk tes atau ujian pendaftaran anggota, ada beberapa teori yang wajib dikuasai oleh calon anggota.

Tes-tes teori tersebut adalah mengoperasikan senjata api, safety, peraturan perundang-undangan tentang kepemilikan senjata berapi, keorganisasian, tes teknis, dan cara mengatasi masalah jika terjadi kecelakaan. Setelah tes teori, peserta akan mengikuti ujian praktik dan ujian final.

Untuk menjadi anggota Perbakin, salah satu klub menembak di Jakarta mengatakan biaya mendaftar adalah sebesar Rp550 ribuan. Biaya sudah termasuk pembuatan KTA dan SKK Club Perbakin yang berlaku untuk satu tahun, dan sudah termasuk biaya kirim untuk area Jabodetabek. (Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved