Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Syahbudin Terima Duit Fee Proyek lewat Istrinya, Rp 1 Miliar Dibawa Pulang ke Rumah

Mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin melibatkan istrinya saat menerima dua kali aliran dana yang diduga dari fee proyek.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/deni saputra
Istri Kadis PUPR Lampura Syahbudin, Rina Febrina, memberikan kesaksian dalam persidangan dugaan suap fee proyek, Kamis (9/1/2020). Syahbudin melibatkan istrinya saat menerima dua kali aliran dana yang diduga dari fee proyek. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin melibatkan istrinya saat menerima dua kali aliran dana yang diduga dari fee proyek.

Hal ini diungkapkan Rina Febrina, istri Syahbudin, saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (2/4/2020).

Wanita yang menjabat sebagai dekan Fakultas Teknik Universitas Malahayati Bandar Lampung ini menyebutkan, pertama kali Syahbudin membawa pulang uang Rp 1 miliar lebih.

"Uang itu dibawa ke rumah. Dia bilang kalau itu uang yang akan dikembalikan ke orang. Saya bilang ini dimasukkan ke bank saja. Lalu dia bilang kalau bisa diambil sewaktu waktu gak apa-apa. Lalu saya bilang, 'iya maka saya masukkan ke bank," beber Rina.

BREAKING NEWS Sri Widodo Absen dari Sidang Perkara Fee Proyek Lampura, JPU Ungkap Penyebabnya

Jaringan Terputus, Sidang Online Perkara Suap Fee Proyek Lampura Terpaksa Beberapa Kali Diskors

Sidang Tewasnya Mahasiswa FISIP Unila Digelar Secara Online

Korban Salat, Pelaku Curanmor di Punggur Dipergoki Tetangga Sedang Dorong Motor Curian

Beberapa waktu kemudian, lanjut Rina, ia mendapat transfer Rp 500 juta dari seseorang atas arahan suaminya.

"Saya gak tahu. Katanya akan ada orang yang transfer. Saya gak tahu siapa yang transfer. Tapi saya tahunya dari rekening koran CV Tunas Jaya Utama," kata Rina.

Selanjutnya ada transferan dana lagi Rp 100 juta dari Suhaimi.

"Kemudian Rp 100 juta (masuk ke rekening) pada 20 Agustus 2019?" tanya JPU Ikhsan Fernandi.

"Iya, yang transfer Pak Suhaimi," jawab Rina.

JPU selanjutnya menanyakan uang tersebut diperuntukkan kepada siapa dan untuk siapa.

"Dia (Syahbudin) mengambil karena untuk dikembalikan," jawab Rina.

Tak puas dengan jawaban tersebut, JPU pun membacakan BAP Rina yang mana uang sebesar Rp 250 juta di rekening tersebut ditarik tunai oleh Syahbudin pada 22 Agustus 2019.

"Lalu 23 Agustus Rp 300 juta diambil Syahbudin, lalu diambil lagi Rp 50 juta. Kemudian 5 September transfer ke Fadli Ahmad Rp 260 juta, 18 September transfer ke Ahmad Unggul Rp 10 juta, lalu ambil Rp 125 juta. Ada yang lain?" tanya JPU.

"Tidak pernah. Sisa uang Rp 655 juta dan sudah disita KPK," beber Rina.

Tak cukup di situ, JPU pun membacakan BAP terkait penyerahan uang ke beberapa pihak lain, di antaranya istri-istri pejabat, termasuk baju renang hingga susu anak.

"Selain itu, dalam BAP setiap Lebaran saya berikan Rp 25 juta 2016, Rp 100 juta 2017 kepada Endah, Ibu Bupati. Rp 50 juta, Rp 100 juta kepada istri Wakil Bupati Dayu, Rp 30 juta-Rp 50 juta 2016, 2017 istri Sekda. Uang itu sumber dari siapa?" tanya JPU.

"Pak Syahbudin. Saya hanya disuruh mengantarkan. Kalau gaji dan tunjangan murni buat saya. Ini di luar gaji. Dan uang itu saya gak tahu dari siapa. Gak pernah disampaikan. Asumsi saya dari rekanan," tandas Rina.

Jaringan Terhambat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang beberapa kali terpaksa menskorsing jalannya sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara, Kamis (2/4/2020).

Sidang digelar secara online melalui video conference.

Skorsing lantaran jaringan internet yang terhubung dengan terdakwa acapkali terputus.

"Yang Mulia, kami dari Rutan Way Huwi tak mendengar keterangan saksi, Yang Mulia," kata terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara.

Ketua majelis hakim Efiyanto pun memangil teknisi untuk memperbaiki jaringan internet.

"Baiklah, sidang kita skors dulu. Jaringan terputus," kata Efiyanto.

Sidang online tersebut diikuti terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara yang didampingi kuasa hukum Firdaus Barus.

Lalu saksi Candra Safari dan saksi Hendra Wijaya Saleh di Rutan Way Huwi.

Kemudian terdakwa Wan Hendri dan Syahbudin dari Lapas Rajabasa.

Sri Widodo ODP

Sementara mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo tidak hadir dalam persidangan sebagai saksi.

Usut punya usut, ternyata Sri Widodo menjadi tim medis penanganan wabah Covid-19 di Pemalang.

Adapun tujuh saksi yang hadir adalah Hendra Wijaya Saleh (wiraswasta), Candra Safari (wiraswasta), Susanti (wiraswasta), Rina Febrina (dekan Fakultas Teknik Universitas Malahayati), Reza Giovana (mahasiswa Teknik Sipil Universitas Malahayati), Evan Dwi Kurniawan (asisten dosen Teknik Sipil Universitas Malahayati), dan Juliansyah Imran (mantan Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Kesehatan Lampung Utara).

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi mengatakan, Sri Widodo mengajukan surat izin untuk tidak hadir.

"Satu saksi sakit. Pak Sri Widodo ada keterangannya karena dia juga dokter sehingga masuk tim Satgas Penanganan Covid di Pemalang dan masuk daftar ODP. Kemungkinan berisiko, makanya beliau tidak bisa hadir," terangnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved