Tribun Bandar Lampung
60 Narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Hirup Udara Bebas, Berharap Tak Kembali ke Jeruji Besi
Suasana haru dan bahagia terpancar dari wajah puluhan narapidana yang berada di lapas.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 60 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung mendapatkan pembebasan melalui program asimilasi dan integrasi, Kamis (2/4/2020).
Bagaimana ceritanya?
Suasana haru dan bahagia terpancar dari wajah puluhan narapidana yang berada di lapas.
Sanak keluarga sudah tak sabar menunggu di depan pintu lapas menantikan mereka keluar dari pintu utama.
Ikhwan, narapidana asal warga Teluk Betung, Bandar Lmapung mengaku bersyukur bisa menghirup udara bebas lebih awal dari yang seharusnya.
• Kisah Warga Lampung Hadapi Corona di Luar Negeri, Tunda Pulang karena Takut Jadi Pembawa Virus
• Bagi Keceriaan Melalui Literasi, Komunitas Sahabat Ceria Bergerak di Bidang Sosial
• Eva Dwiana Imbau Masyarakat Patuh Kepada Protokol Gawat Darurat Covid-19
• Polda Lampung Terima Bantuan 218 APD dari PSMTI
"Tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata lagi rasa syukur saya. Harusnya saya masih di sini Desember 2020," tuturnya.
Narapidana lainnya Sutiyono juga mengutarakan hal serupa.
Dia seharusnya baru bebas Agustus mendatang.
"Tentunya sangat bersyukur bisa menjalani ibadah puasa dan lebaran bersama keluarga karena bebas lebih awal. Tentu mengucapkan terimakasih dengan Bapak Menteri Hukum dan HAM, Kalapas Narkotika Kelas II A, dan petugas yang ada juga teman-temannya," papar pria warga Segalamider, Bandar Lampung itu.
Sutiyono juga bersyukur kepada pihak lapas yang telah melakukan pembinaan terhadapnya selama ini. Ia berharap tidak kembali lagi ke lapas.
"Terimakasih sudah membimbing kami, perhatian kepada kami. Mudah-mudahan ke depan saya bisa lebih baik lagi," sambungnya.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Hensah dikonfirmasi terpisah menjelaskan, pembebasan narapidana tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
“Kami telah memberikan asimilasi atau mengeluarkan 60 orang narapidana untuk dipulangkan sesuai dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020,” ujarnya.
Hensah menyatakan, syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani dua per tiga masa pidana pada 31 Desember 2020 dan tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012.
“Perlu diketahui bahwa syarat untuk dipulangkan melalui mekanisme asimilasi ini adalah narapidana yang memang sudah menjalani lebih dari setengah masa pidana dan akan bebas tahun 2020 ini,” jelasnya.
Hensah mengatakan, pembimbingan dan pengawasan asimilasi serta integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan dan kejaksaan untuk memastikan narapidana berada di rumah masing-masing. Itu artinya narapidana yang diasimilasi bukan berarti boleh kemana-mana namun akan tetap dirumah.
"Suatu saat Balai Pemasyarakatan dan kejaksaan melakukan visit untuk melakukan kontrol. Jika tidak ada ditempat berarti yang bersangkutan dianggap melanggar dan akan kami tarik kembali ke lapas," jelasnya.
Hensah berharap, program ini juga dapat memecahkan permasalahan ovecrowding atau kepadatan penghuni di Lapas Way Hui Bandar Lampung. Di lapas khusus narkotika ini sebelumnya ada 1.142 warga binaan yang menghuni dan kini berkurang 60 orang.
“Ini menjadi salah satu upaya dari Lapas Narkotika dalam rangka mengurangi kepadatan jumlah hunian di dalam kamar sehingga ada jarak yang lebih jauh antara narapidana di dalam lapas ini,” tukasnya. (Tribunlampung.co.id/sulis setia markhamah)