Pilkada Serentak 2020

DKPP Angkat 6 Anggota TPD dari Unsur Masyarakat, KPU dan Bawaslu Lampung

DKPP RI mengangkat tim pemeriksa daerah (TPD) pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum di 34 Provinsi se-Indonesia Periode 2020-2021.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
screeshoot
SK KPU Lampung. DKPP Angkat 6 Anggota TPD dari Unsur Masyarakat, KPU dan Bawaslu Lampung 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) mengangkat tim pemeriksa daerah (TPD) pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum di 34 Provinsi se-Indonesia Periode 2020-2021. 

Hal itu sesuai dengan Keputusan DKPP RI Nomor:005/SH/K.DKPP/SET-03/IV/2020 tentang Pengangkatan Tim Pemeriksa Daerah Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum pada Setiap Provinsi di Indonesia yang ditandatangani Plt Ketua DKPP, Prof. Muhammad di Jakarta, 1 April 2020.

Di Lampung, DKPP mengangkat enam anggota tim TPD yang berasal dari unsur masyarakat, KPU, dan Bawaslu Lampung.

Diantaranya, Nilla Nargis (masyarakat), Sholihin (masyarakat), Muhammad Tio Aliansyah (KPU), Ali Sidik (KPU), Hermansyah (Bawaslu), dan Karno Ahmad Satarya (Bawaslu).

M Tio Aliansyah berharap, tidak pernah bertemu dengan rekan-rekannya sesama penyelenggara pemilu di sidang dugaan pelanggaran kode etik.

Balonkada Dendi dan Nasir Sepakat Pilkada Serentak 2020 Ditunda

Parpol Dukung Penundaan Pilkada, Cegah Penyebaran Virus Corona

KPU Bandar Lampung Tunggu Keputusan Resmi KPU RI Soal Penundaan Pilkada Serentak 2020

Tujuh ASN Dapat Sanksi, Melanggar Netralitas Jelang Pilkada 2020

“Semoga tidak pernah bertemu teman-teman penyelenggara pemilu dipersidangan DKPP karena tidak adanya dugaan pelanggaran,” ungkap Tio, Jumat (3/4/2020)

Sementara, Solihin mengucapkan terimakasih kepada DKPP atas kepercayaan yang telah diberikan.

“Terimakasih atas kepercayaan DKPP RI semoga saya bisa membantu menegakkan kode etik seluruh penyelenggara pemilu khususnya di Lampung,” kata dia.

Mantan Komisioner KPU Lampung ini, berharap pelaksanaan pemilu khususnya di Lampung bisa berjalan dengan baik dan penuh etik sehingga bisa menghasilnya pemilu yang berkwualitas dan dipercaya oleh publik dan masyarakat.

“Mohon suport dan kerjasamanya dari seluruh elemen masyarakat dan pemerintah serta rekan-rekan jurnalis untuk bisa bersama-sama mengawal proses demokrasi di Lampung," ujarnya. 

Diketahui ada empat keputusan yang disampaikan DKPP melalu SK tersebut.

Pertama, mengangkat keanggotaan tim pemeriksa daerah pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum pada setiap provinsi di seluruh Indonesia masa jabatan 1 April 2020-31 Maret 2021, masing-masing sebagaimana lampiran keputusan ini.

Kedua, tim pemeriksa daerah pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum dalam melaksanakan tugasnya diberikan honorarium majelis sidang.

Ketiga, segala biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas tim pemeriksa daerah dibebankan pada DIPA Sekretariat DKPP tahun anggaran 2020 dan 2021.

Keempat, Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved