Video Berita
Video 2.416 Narapidana di Lampung Dibebaskan karena Wabah Virus Corona
Ribuan narapidana di Lampung mendapat berkah di balik wabah virus corona (Covid-19). Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19
Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ribuan narapidana di Lampung mendapat berkah di balik wabah virus corona (Covid-19).
Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung akan membebaskan ribuan narapidana.
Setidaknya ada 2.416 narapidana dewasa dan anak di seluruh rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Lampung yang akan menghirup udara bebas.
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Nofli mengatakan, pembebasan ini sesuai keputusan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi.
• VIDEO Pasien Positif Corona Diberi Kejutan Ulang Tahun oleh Tim Medis di Tenda Darurat
• VIDEO Penulis Dewi Lestari Kecam Aksi Sebar PDF Buku Ilegal
• Berniat Pinjamkan Rumah Buat Istirahat Tenaga Medis Corona, Hengky Kurniawan Dapat Penolakan Warga
• Bebas Bersyarat, Roro Fitria Mulai Aktif Main Media Sosial. Lihat Unggahan Pertamanya di Instagram!
Selain itu juga berdasarkan Keputusan Menkumham Nomor M.HH.19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penganggulangan Covid-19.
"Pelaksanaan Peraturan dan Keputusan Menkumham di jajaran lapas PKA Rutan wilayah Lampung, sudah dilakukan pendataan narapidana dan anak yang memenuhi persyaratan sejumlah 2.416 orang," kata Nofli dalam rilisnya, Kamis (2/4/2020).
Proses pembebasan narapidana akan dilakukan secara bertahap, yakni Rabu (1/4/2020) hingga Selasa (7/4/2020).
"Adapun peraturan yang dimaksud yakni warga binaan yang telah menjalani seperdua masa pidananya dan dua pertiga masa pidananya jatuh pada 31 Desember 2020, tidak melanggar tata tertib di lapas/rutan. Kemudian bukan perkara korupsi, terorisme, narkotika (PP 99), dan bukan WNA. Sedangkan untuk integrasi telah menjalani dua pertiga masa pidananya," beber Nofli.
Nofli menambahkan, berdasarkan laporan UPT pada 1 April 2020 lalu, jumlah narapidana yang telah bebas karena asimilasi dan pembebasan bersyarat (PB) sebanyak 101 orang.
"Untuk hari ini ada 243 orang narapidana dan anak yang dibebaskan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Videografer Tribunlampung.co.id/Ikhsan Dwi Nur Satrio