Berita Nasional

Menkopolhukam Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tak Akan Bebaskan Koruptor, Teroris dan Bandar Narkoba

Pemerintah memastikan, tidak akan memberikan Remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi, teroris dan bandar narkoba.

KOMPAS.com/Dian Erika via Tribunnews.com
Ilustrasi Menkopolhukam Mahfud MD - Menkopolhukam Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tak Akan Bebaskan Koruptor, Teroris dan Bandar Narkoba. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah memastikan, tidak akan memberikan Remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi, teroris dan bandar narkoba.

Pernyataan tersebut ditegaskan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, pemerintah tak ada rencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau mereivisi PP 99 Tahun 2012," tegas Mahfud MD, saat menyampaikan keterangan melalui video yang tersebar luas, Sabtu (4/4/2020) malam.

"(Pemerintah) juga tidak memberikan Remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi, juga tidak terhadap teroris, juga tidak terhadap bandar narkoba," imbuh Mahfud.

Alami Lakalantas, Wakil Jaksa Agung Arminsyah Tewas saat Ultah Pernikahan, Sempat Bantu Istri Masak

Mahfud MD Sebut Anies Kirim Surat ke Jokowi Minta Karantina Jakarta

Najwa Sebut Usulan Yasonna Bebaskan Napi Koruptor Karena Corona, Hanya Akal-Akalan dan Buat Curiga?

Syarat Dapat Pemutihan Pajak Motor dan Mobil di Lampung Selama Wabah Virus Corona

Pernyataan itu disampaikan menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat mengenai usulan yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012.

Politisi PDI Perjuangan itu mengusulkan pada saat sesi rapat kerja virtual dengan pihak Komisi III DPR RI, pada Rabu (1/4/2020).

Upaya itu dilakukan mengatasi over capacity (kelebihan penghuni) di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang memprihatinkan di tengah situasi pandemi coronavirus disease (covid)-19.

Menurut Mahfud MD, apa yang disampaikan oleh Yasonna hanya sebatas masukan dari masyarakat.

"Itu tersebar di luar mungkin karena ada aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Menkumham. Dan Menkumham menginformasikan bahwa permintaan sebagian masyarakat," kata Mahfud MD.

Dia menegaskan, Presiden Joko Widodo telah bersikap untuk tidak merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012.

"Pemerintah sampai sekarang berpegang pada sikap Presiden RI tahun 2015."

"Pada tahun 2015, Presiden sudah menyatakan dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP 99."

"Jadi, tidak ada sampai hari ini, tidak ada rencana pembebasan bersyarat napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba. Tidak ada!" tegasnya.

Sejauh ini, untuk mengatasi over capacity di rutan dan lapas, dia menambahkan, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly sudah menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.

"Memang ada keputusan memberikan Remisi dan pembebasan bersyarat kepada napi dalam tindak pidana umum," tambahnya.

Najwa Sebut Usulan Yasonna Bebaskan Napi Koruptor Karena Corona, Hanya Akal-Akalan dan Buat Curiga?

Di sisi lain, wabah virus corona yang tengah terjadi di Indonesia hendak dijadikan salahsatu alasan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk membebaskan napi koruptor. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved