Berita Nasional
Menkopolhukam Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tak Akan Bebaskan Koruptor, Teroris dan Bandar Narkoba
Pemerintah memastikan, tidak akan memberikan Remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi, teroris dan bandar narkoba.
Pada kalimat penutup, Najwa kembali menyindir bagaimana lapas Sukamiskin yang juga ditempati Setya Novanto masih bisa plesiran bahkan nonton Netflix.
"Oh ya, sekalian kalau memang mau cek lapas koruptor, titip cek lagi sel Papa Setya Novanto dan kawan-kawannya di Sukamiskin, masih di sel lagi nonton Netflix atau lagi plesiran makan di warung Padang?
#CatatanNajwa," pungkas caption Najwa Shihab.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Lewat revisi itu, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.
"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yasonna Usul Bebaskan Koruptor karena Covid-19, YLBHI: Ibarat Merampok Saat Bencana"
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Najwa Shihab Sindir Rencana Yasonna Laoly Bebaskan Napi Koruptor: Nanti Dulu, Alasan Ini Mengada-ada dan Menkopolhukam Mahfud MD: Tak Ada Rencana Pembebasan Napi Koruptor, Terorisme dan Bandar Narkoba
Menkopolhukam Mahfud MD memastikan, tidak akan memberikan Remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi, teroris dan bandar narkoba. (tribunnews.com)