Tribun Lampung Tengah

Cemari Udara, Lapak Singkong di Seputih Agung Menuai Penolakan

Sejumlah warga memprotes beroperasinya lapak pengolahan singkong di Kampung Sulusuban, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam
Warga Kampung Sulusuban, Kecamatan Seputih Agung, menolak beroperasinya lapak singkong. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SEPUTIH AGUNG - Sejumlah warga memprotes beroperasinya lapak pengolahan singkong di Kampung Sulusuban, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.

Lapak tersebut dinilai mengganggu aktivitas warga.

Pasalnya, banyak truk bermuatan besar yang mondar-mandir dan bau tak sedap yang berasal dari lapak tersebut.

Hadi, warga RT 14, RW 03 Kampung Sulusuban, mengatakan, lapak singkong tersebut sudah diprotes sejak awal Maret 2020.

Gundah Kopi dan Singkong Masih Impor, Gubernur Arinal Djunaidi Akan Perang Lawan Pengusaha Nakal

Mirisnya Nasib Petani Lampung sebagai Penghasil Singkong Terbesar di Indonesia

Personel Satpol PP Lampung Meninggal Dunia, Keluarga Pastikan Bukan karena Corona

Kisah ABK Kapal Pesiar asal Lampung Dilarang Bersandar, 1 Bulan Terombang-ambing di Perairan Yunani

Namun, pemilik lapak tidak menggubrisnya.

"Debu jalan di kampung kami jadi semakin beterbangan mengganggu pernapasan. Jalan juga jadi rusak. Serta bau dari singkong yang busuk mencermari udara di kampung kami," ujar Hadi, Senin (6/4/2020).

Warga sudah berusaha menemui Camat Seputih Agung Candra Sukma.

Namun, yang bersangkutan selalu tak bisa ditemui.

"Setelah itu warga meminta kepada Pj Kakam. Katanya beliau akan berkonsultasi dengan perusahaan supaya tidak beroperasi. Tapi sampai sekarang masih beroperasi," imbuhnya.

Selain itu, warga meminta kepada pihak kepolisian dan dinas terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Kami juga sudah mendatangi DPRD Lamteng supaya wakil rakyat juga mendengar dan mengetahui aspirasi masyarakat Sulusuban. Kami hanya ingin izin lapak singkong itu dicabut," pungkasnya.

Saat dikonfirmasi, Camat Seputih Agung Chandra Sukma menyatakan pihak lapak mengaku sudah mengantongi surat rekomendasi sebagai syarat mengajukan izin operasional.

"Rekomendasi itu bukan merupakan izin (operasi). Tapi merupakan syarat mengajukan perizinan ke kabupaten," terang Chandra.

Terkait izin perusahaan, kata camat, yang menentukan layak atau tidaknya adalah Dinas Perizinan Satu Pintu dan Dinas Lingkungan Hidup.

Wakil Ketua I DPRD Lamteng Yulius Heri Susanto mengatakan, seharusnya pihak kampung dapat mengajak semua pihak duduk bareng terkait beroperasinya suatu perusahaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved