Tribun Pringsewu

Imbas Corona, 6 Ruas Jalan di Pringsewu Terancam Batal Dibangun

Sebanyak enam ruas jalan di Kabupaten Pringsewu terancam batal dibangun pada 2020 ini.

Tribunlampung.co.id/Robertus Didik
Kondisi ruas jalan provinsi di Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Selasa (31/3/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sebanyak enam ruas jalan di Kabupaten Pringsewu terancam batal dibangun pada 2020 ini.

Pasalnya, anggaran yang tadinya untuk membangun enam ruas jalan tersebut dialihkan untuk penanganan virus corona atau Covid-19.

Tadinya enam ruas jalan ini akan dibangun dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2020.

Berhubung Kementerian Keuangan menginstruksikan untuk menunda kegiatan DAK fisik, pembangunan jalan itu pun ikut tertunda.

DPRD Pringsewu Minta Penggunaan Dana Desa untuk Corona Diawasi

BREAKING NEWS Warga Pringsewu Geger Temukan Mayat Bayi Laki-Laki Mengapung di Sungai

Kisah Pilu Pedagang Pasar Sore di Jagabaya, Bersyukur Masih Diizinkan Jualan di Tengah Wabah Corona

Kadiskes Lampung: Pasien Positif Corona 13 Pernah ke Bandung

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pringsewu Fahmi mengungkapkan, ruas jalan yang rencananya dibangun pakai DAK sebanyak enam ruas.

"Nilai anggarannya mencapai Rp 32 miliar," kata Fahmi, Senin (6/4/2020).

Keenam ruas jalan tersebut, kata Fahmi, berada di lima kecamatan di Bumi Jejama Secancanan, yaitu Banyumas, Sukoharjo, Gadingrejo, Adiluwih, dan Pagelaran.

Rinciannya, Banyumas-Banjarrejo (Jalan Abdul Wahid), Mataram-Tulung Agung (Jalan Garuda), Simpang Tegal Sari-Tulung Agung (Jalan Rajawali), dan Toto Karto-Waringin Sari Timur (Jalan Totokarto).

Kemudian, jalan penghubung Gumukrejo-Karangsari, Sukoharjo III Barat-Waya Krui (Jalan Raya Sukoharjo).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pringsewu Arif Nugroho membenarkan terkait adanya edaran Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk penundaan DAK fisik selain bidang pendidikan dan kesehatan.

"DAK untuk Kabupaten Pringsewu itu sekitar Rp 55 miliar. Namun, yang mendapat penundaan itu selain bidang kesehatan dan pendidikan," ujarnya.

Arif mengatakan, DAK tersebut memang belum diterima di kas daerah.

Karena belum ada yang dilakukan kontrak terhadap anggaran DAK tersebut. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved