Pilkada Serentak 2020
Pilkada Serentak 2020 Ditunda, KPU Bandar Lampung Kembalikan Anggaran ke Pemkot
Rencanannya, anggaran Pilkada Serentak 2020 yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) itu akan dikembalikan ke Pemkot Bandar Lampung.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung memotong anggaran Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai.
Hal itu sesuai dengan surat edaran KPU RI Nomor 353/KU.04.13-SD/02/SJ/IV/2020 tentang Cut Off Penggunaan Dana Hibah Pemilihan Serentak 2020.
Rencanannya, anggaran Pilkada Serentak 2020 yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) itu akan dikembalikan ke Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Rencana tersebut ada akibat wacana ditundanya Pilkada Serentak 2020 se-Indonesia imbas wabah virus corona (Covid-19).
• KPU Bandar Lampung Tunggu Keputusan Resmi KPU RI Soal Penundaan Pilkada Serentak 2020
• KPU Siapkan Opsi Pilkada Serentak Ditunda Sampai 2021, Pengamat Sebut Presiden Harus Siapkan Perppu
• Ada Wabah Corona, PKS Lampung Batal Umumkan Rekomendasi Pekan Ini
• DKPP Angkat 6 Anggota TPD dari Unsur Masyarakat, KPU dan Bawaslu Lampung
Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedi Triadi mengatakan, pihaknya sedang menyusun sisa-sisa anggaran untuk dipertanggungjawabkan ke Pemkot Bandar Lampung.
"Iya sesuai dengan edaran KPU RI saat ini KPU diminta tidak menggunakan lagi dana anggaran Pilkada dari NPHD, rencanannya akan dikembalikan ke Pemda," ungkap Dedi kepada Tribunlampung.co.id Senin (6/4/2020).
Namun demikian, kata Dedi, Pemkot Bandar Lampung disarankan menunggu Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang saat ini sedang disiapkan oleh pusat sebagai payung hukum untuk realokasi anggaran Pilkada.
“Jika Perppu sudah siap, ya silakan saja direalokasi untuk penanganan Covid-19."
"Tapi kalau memang Perppu belum terbit, kami sih menyarankan jangan dahulu dilakukan,” ujarnya.
Dedi menyebutkan, berdasarkan NPHD yang telah disepakati, KPU Bandar Lampung mendapat anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada Bandar Lampung 2020 sebesar Rp 39 miliar.
Namun, kata Dedi, sebanyak Rp 1 miliar sudah digunakan pada Tahun 2019.
Kemudian, untuk tahun anggaran 2020, termin pertama baru sebesar Rp 5 miliar.
"Jadi belum semua. Baru tahun 2019 Rp 1 miliar, tahun ini belum semua. Baru termin pertama sebesar Rp 5 miliar. Jadi belum semua anggaran yang turun ke kami. Kami baru terima Rp 6 miliar," bebernya.
Dedi menjelaskan, anggaran termin pertama sebesar Rp 5 miliar itu sudah terserap sekitar 70 persen untuk berbagai kegiatan.
Di antaranya, penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kerja sama pembuatan aplikasi dan server, kegiatan calon perseorangan, administrasi, serta rapat-rapat koordinasi dan kegiatan sosialisasi.
"Serapan anggaran 70 persen untuk kegiatan-kegiatan itu. Juga kebutuhan gaji dan honor selama Januari hingga April. Tapi kalau PPK kan hanya bulan Maret,” kata dia.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)