Berita Nasional
Respons KPK Terkait Pernyataan Presiden Jokowi Tak Bebaskan Napi Koruptor Saat Wabah Virus Corona
"KPK tentu mengapresiasi apa yang telah disampaikan oleh Pak Presiden terkait dengan tidak ada pembebasan napi koruptor pada saat pandemi corona."
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menegaskan bahwa tidak ada pembebasan napi koruptor.
Dalam penjelasannya pada Senin (6/4/2020), Presiden Jokowi memastikan tak akan membebaskan napi koruptor sebagai upaya pencegahan penularan virus corona atau Covid-19.
KPK mengapresiasi hal itu karena korupsi merupakan tindak pidana berbahaya dan dampaknya sangat merugikan masyarakat dan negara.
"KPK tentu mengapresiasi apa yang telah disampaikan oleh Pak Presiden ya terkait dengan tidak ada pembebasan napi koruptor pada saat pandemi corona ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, sebagaimana dilansir Kompas.com, Senin (6/4/2020).
Ali menuturkan, KPK berharap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai data akurat sebelum mengambil kebijakan, khususnya di tengah pandemi Covid-19.
• UPDATE Corona di Indonesia Senin 6 April 2020, Total 2.491 Kasus Covid-19, Sehari Tambah 218 Kasus
• Presiden Jokowi Tidak Bebaskan Napi Koruptor di Tengah Wabah Virus Corona, KPK Beri Respons
• Camat Meninggal Akibat Virus Corona di Bekasi, Keluarga dan Petugas Kecamatan Diisolasi
• Warga yang Protes Lockdown Ditembak Mati Tentara Nigeria
"Sehingga, masyarakat bisa memahami kebijakan tersebut dan memastikan bukan atas dasar agenda lain yang menimbulkan khawatiran di masyarakat serta tentu harus dilaksankan secara adil," ujar Ali.
Selain itu, KPK juga mendorong Kemenkumham untuk membenahi pengelolaan lembaga pemasyarakatan sesuai rekomendasi hasil kajian KPK pada 2019.
"Karena dengan cara ini pulalah kita bisa memastikan tujuan pembinaan di Lapas dapat tercapai, termasuk dalam hal terdapat Pandemi Covid-19 ini," kata Ali.
Ali menambahkan, pembenahan pengelolaan itu juga diperlukan untuk meminimalisasi kelebihan kapasitas dan membuat pemetaan narapidana yang patut dibebaskan atau tidak, akan lebih terukur.
Penjelasan Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penjelasan soal pembebasan narapidana (napi) koruptor sebagai upaya pencegahan penularan virus corona atau Covid-19, yang menjadi polemik dalam beberapa hari terakhir.
Kebijakan pembebasan napi merupakan langkah pencegahan penularan virus corona atau Covid-19 akibat kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).
Dalam penjelasannya, Presiden Jokowi memastikan tak akan membebaskan napi koruptor sebagai upaya pencegahan penularan virus corona atau Covid-19.
Dilansir Kompas.com, Jokowi mengatakan, pemerintah hanya membebaskan narapidana umum yang telah memenuhi syarat.
"Saya ingin sampaikan, napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita."