PSBB di Jakarta
PSBB di Jakarta Mulai Berlaku Jumat, Pemprov DKI Jakarta Distribusikan Bantuan Sembako
Pemprov DKI Jakarta mulai distribusikan bantuan sembako kepada warga miskin dan rentan miskin yang terdampak atas pelaksanaan PSBB di Jakarta, Kamis.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta mulai mendistribusikan bantuan sembako kepada warga miskin dan rentan miskin yang terdampak atas pelaksanaan PSBB di Jakarta, Kamis (8/4/2020).
Kepastian tersebut disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Kami di Pemprov DKI bersama dengan jajaran TNI dan kepolisian, insya Allah mulai hari Kamis (8/4/2020), akan mulai memfasilitasi distribusi sembako kepada masyarakat di kawasan-kawasan padat dan masyarakat yang memiliki kebutuhan," kata Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kompas TV, Selasa (7/4/2020) pukul 22.00 WIB.
Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta bersama jajaran Badan Usaha Milik daerah (BUMD) juga menyiapkan fasilitas berbelanja melalui Pasar Jaya.
• 6 Kegiatan yang Dibatasi Selama PSBB di Jakarta, Gubernur Anies Sebut Berlaku Selama 14 Hari
• PSBB di Jakarta Mulai 10 April 2020, Berikut Daftar Tempat Kerja yang Tetap Beroperasi
• Driver Taksi Online Nangis Curhat ke Jokowi Lewat Video, Gara-gara Dipaksa Bayar Kredit Mobil
• Berhubungan Seks di Tengah Wabah Virus Corona, Apakah Aman? Simak Penjelasan Ahli
Pasar Jaya merupakan kegiatan berbelanja melalui jarak jauh, yang mana telah berjalan selama beberapa minggu di 105 pasar di seluruh Jakarta.
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta meminta agar seluruh masyarakat menaati ketentuan-ketentuan dalam peraturan pada kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sebab, Anies menyebut keselamatan warga akan tergantung dari kedisiplinan kita melaksanakan pengurangan interaksi.
Lebih lanjut, peraturan pada kebijakan tersebut akan dikeluarkan secara resmi dalam proses finalisasi.
"Mudah-mudahan besok peraturannya akan keluar secara resmi."
"Tapi garis besar isinya adalah semua kegiatan dilakukan di rumah kecuali 8 sektor yang dikecualikan," kata Anies.

Seluruh jenis dunia usaha tidak diperbolehkan melakukan kegiatan perkantoran kecuali beberapa sektor diantaranya sebagai berikut.
a. Sektor Kesehatan
b. Sektor Pangan
c. Sektor Energi (Air, gas, listrik, pompa bensin)
d. Sektor Komunikasi (Jasa dan media)