PSBB di Jakarta
Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan selama PSBB Jakarta 10 April - 23 April 2020
Apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan selama PSBB Jakarta 10 April 2020 sampai 23 April 2020
Penulis: heri | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan selama pemberlakuan status pembatasan sosial berskala besar PSBB di Jakarta yang dimulai 10 April 2020 dan berakhir sampai 23 April 2020 atau selama 14 hari?
Pemprov DKI Jakarta telah mendapat persetujuan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto untuk menetapkan PSBB.
PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona untuk mencegah kemungkinan penyebaran makin meluas.
Dalam PSBB termuat hal-hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan warga DKI Jakarta selama masa 14 hari sejak 10 April sampai 23 April 2020.
Berikut adalah hal-hal menyangkut apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan selama status PSBB Jakarta selama 14 hari.
• PSBB di Jakarta, Driver Ojek Online Dilarang Bawa Penumpang Orang, Gojek: Sedang Kami Kaji
• 6 Kegiatan yang Dibatasi Selama PSBB di Jakarta, Gubernur Anies Sebut Berlaku Selama 14 Hari
• Apa Sanksi Pelanggar PSBB di Jakarta? Gubernur Anies Baswedan Sebut Ada Konsekuensi Hukum
PSBB bisa diperpanjang hingga lebih dari 14 hari
Berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB nantinya berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes.
Hal tersebut dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yakni 14 hari.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, penerapan PSBB di Jakarta akan berlaku mulai Jumat (10/4/2020) mendatang.
Oleh karena itu, pembatasan ini akan berlangsung hingga 23 April 2020.
Namun, lamanya PSBB juga dapat diperpanjang apabila kasus Covid-19 masih mengalami peningkatan di Indonesia.
Berarti selama sejak 10 April hingga 23 April 2020, warga Jakarta harus melakukan PSBB.
Ada sekolah dan tempat kerja yang tak diliburkan
Peliburan sekolah yang dimaksud yakni penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.
Kegiatan ini dikecualikan untuk lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Kemudian, peliburan tempat kerja artinya pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja dari rumah.
Namun, ada delapan sektor usaha yang tetap berjalan selama masa PSBB, antara lain.
Pertama, sektor kesehatan. Rumah sakit, klinik, dan industri kesehatan, seperti produsen dan disinfektan tetap beroperasi.
Kedua, sektor pangan, yakni yang berkaitan dengan makanan dan minuman.
Ketiga, sektor energi. Sektor ini terkait dengan air, gas, listrik, dan pompa bensin. Keempat, sektor komunikasi, yakni jasa komunikasi maupun media komunikasi.
Kelima, sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, tetap diizinkan beroperasi.
Keenam, sektor logistik yang terkait dengan distribusi barang akan tetap berjalan seperti biasa.
Ketujuh, sektor kebutuhan sehari-hari, seperti ritel, warung, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan warga juga tetap beroperasi.
Kedelapan, sektor industri strategis yang ada di kawasan ibu kota.
Kegiatan keagamaan dibatasi
Untuk kegiatan keagamaan yang sebelumnya dilakukan di rumah ibadah, dalam pembatasan ini kegiatan tersebut diubah dan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang.
Pembatasan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.
Supermarket dan pasar boleh buka
Pembatasan ini dilaksanakan dengan membatasi jumlah orang dan pengaturan jarak orang.
Sebelumnya, beberapa fasilitas umum yang telah diserukan untuk melakukan penutupan tempat di Jakarta, yakni bioskop, kelab, hingga balai pertemuan.
Namun, pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
Lalu, fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.
Pemprov DKI Jakarta melarang perkumpulan massa di atas lima orang selama masa PSBB.
Pemprov DKI bersama polisi dan TNI akan menindak warga yang tidak menaati aturan tersebut.
Resepsi pernikahan dan hajatan sunat dilarang
Sementara itu, pembatasan kegiatan sosial dan budaya diartikan sebagai pembatasan yang dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumuman orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta melarang warga melaksanakan resepsi pernikahan selama masa PSBB.
Anies mengungkapkan, warga dapat melangsungkan pernikahan hanya di Kantor Urusan Agama (KUA).
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga melarang perayaan sunatan/khitanan.
Tetapi, prosesi khitanan tetap diizinkan.
Transportasi umum hanya beroperasi sampai pukul 18.00
Pembatasan moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.
Untuk moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Untuk penerapannya, Pemprov DKI Jakarta membatasi jam operasional dan jumlah penumpang seluruh transportasi umum di ibu kota.
Adapun jam operasinya yakni pukul 06.00-18.00 WIB.
Sementara untuk kapasitas penumpang yang diperbolehkan berada di dalam kendaraan berkisar 50 persen.
Misal, dalam suatu bus maksimal dapat diisi oleh 50 orang, maka selama masa PSBB bus tersebut dapat diisi dengan 25 penumpang.
Selain transportasi umum, dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) disebutkan bahwa layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
Kendaraan pribadi tetap bisa keluar-masuk Jakarta Berbeda halnya dengan transportasi umum, Pemprov DKI tidak membatasi penggunaan kendaraan pribadi untuk keluar-masuk Jakarta.
Namun, jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi tersebut harus dibatasi.
Menurut Anies, penumpang kendaraan pribadi juga harus ada physical distancing.
Ojek online boleh beroperasi
Kemudian, pemerintah juga tetap membolehkan layanan pesan antar untuk beroperasi, termasuk layanan pesan antar melalui ojek online.
Anies mengatakan, pihaknya tidak membatasi kegiatan logistik karena mereka ingin kebutuhan masyarakat terpenuhi.
Kegiatan pertahanan keamanan negara tidak dilarang
Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan.
Adapun kegiatan tersebut guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang, serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.